26 September 2026

Get In Touch

Redam Dinamika Internal UINSA, Plt Rektor Suyitno Gelar Mediasi dengan Mahasiswa dan Guru Besar

Proses mediasi dalam rapat koordinasi pimpinan yang digelar UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.
Proses mediasi dalam rapat koordinasi pimpinan yang digelar UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.

SURABAYA (Lentera) – Persoalan internal yang berkembang di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mulai dimediasi setelah Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Suyitno, M.Ag., ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA.

Sehari setelah penunjukan tersebut, Suyitno langsung bertemu dengan perwakilan mahasiswa pada Kamis (24/9/2026) malam. Pertemuan itu menjadi langkah awal untuk mendengarkan aspirasi mahasiswa sekaligus memastikan aktivitas akademik tetap berjalan di tengah dinamika transisi kepemimpinan kampus.

Suyitno mengatakan, mahasiswa harus tetap menjadi perhatian utama dalam penyelesaian persoalan internal kampus. Menurutnya, proses belajar mahasiswa tidak boleh terganggu oleh persoalan tata kelola maupun transisi kepemimpinan.

"Anak-anak kita ini tujuan awalnya adalah belajar. Kita yang dewasa harus menyikapi ini dengan bijak. Saya mengajak seluruh pimpinan untuk mengedepankan pendekatan yang persuasif, edukatif, dan humanis," ujar Suyitno dalam keterangan resmi yang diterima Lentera, Sabtu (26/9/2026).

Mediasi kemudian dilanjutkan pada Jumat (25/9/2026) dengan melibatkan jajaran pimpinan rektorat, fakultas dan pascasarjana, serta para guru besar UINSA. Pertemuan tersebut juga dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, H. Khairunnas, S.H., M.H.

Dalam dialog yang dimoderatori Plt Wakil Rektor Bidang AUPK, Prof. Dr. Wiwik Setiyani, M.Ag., Suyitno mengajak seluruh sivitas akademika mengalihkan perhatian dari perdebatan mengenai persoalan sebelumnya menuju langkah penyelesaian ke depan.

"Kita tidak sedang ingin bicara what the last, tetapi kita akan bicara tentang what the next. Meskipun masa lalu tetap menjadi pembelajaran, orientasi utama kita adalah masa depan institusi dan kebaikan bersama," katanya.

Terkait transisi kepemimpinan, Suyitno menyebut Kementerian Agama telah mengkaji sejumlah regulasi yang menjadi dasar tata kelola perguruan tinggi keagamaan Islam. Di antaranya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015, PMA Tahun 2021, dan PMA Tahun 2024.

Menurutnya, setiap langkah dalam proses transisi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Sejumlah opsi kebijakan, termasuk mekanisme pelantikan maupun kemungkinan penggunaan diskresi, masih dikaji dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Langkah-langkah percepatan yang sah secara regulasi akan diambil agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dan menjamin kepastian tata kelola di UINSA," ujarnya.

Dari rangkaian mediasi tersebut, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian bersama. Salah satunya adalah menjaga sinergi dan keharmonisan di lingkungan universitas, fakultas, dan lembaga agar aktivitas kampus tetap kondusif.

Selain itu, proses administrasi terkait kepemimpinan UINSA akan diselesaikan berdasarkan regulasi yang berlaku dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Pelayanan akademik juga menjadi perhatian dalam proses tersebut. Seluruh layanan akademik dan fasilitas pembelajaran mahasiswa diharapkan dapat berjalan normal sehingga mahasiswa tetap dapat menjalankan aktivitas perkuliahan tanpa terdampak persoalan internal kampus.

"Rangkaian mediasi ini menjadi bagian dari upaya menyelesaikan dinamika internal UINSA sekaligus menjaga keberlangsungan tata kelola dan kegiatan akademik selama proses transisi kepemimpinan berlangsung," tutupnya. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.