PENGGELEDAHAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur membuka lapisan baru perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Penyidik menduga sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur menyetor uang kepada oknum di Kanwil BPN Jatim. Dugaan tersebut diungkap KPK pada Minggu (27/9), tiga hari setelah penyidik menggeledah Kanwil BPN Jatim di Surabaya. Dalam penggeledahan pada Kamis (24/9), penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar ratusan juta rupiah. Selain uang, KPK menyita perhiasan emas, dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Sehari sebelum penggeledahan Kanwil, KPK menyasar Kantah Kota Mojokerto. Dari kantor tersebut, penyidik menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan. Kantah itu dipimpin Yetty Nurbuati Krystianti, yang dikonfirmasi KPK merupakan istri Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN yang telah menjadi tersangka dalam perkara ini. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara awal, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Adrianto dan Rizal sebagai pihak yang diduga memberi suap, sedangkan Lampri, Sontang, Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/28092026%20(1).pdf








.jpg)


.jpg)






.jpg)