DI balik tembok Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, ada hunian yang jauh dari gambaran sel penjara. Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak tersedia di dalamnya. Ombudsman Republik Indonesia menyebut fasilitas itu berstandar seperti apartemen. Lebih dari 10 bangunan serupa ditemukan di kawasan yang terpisah dari blok hunian warga binaan. Ironisnya, Ombudsman sempat kesulitan masuk ke kawasan tersebut. Dalam kunjungan pertama pada Juli 2026, tim disebut tidak diperbolehkan masuk. Saat kembali pada 23 September, akses dihalangi meski membawa surat resmi. Bahkan sempat terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas. Setelah berhasil masuk, Ombudsman mendapat keterangan bahwa salah seorang penghuni membayar untuk menempati hunian tersebut. Dugaan komersialisasi pun mencuat, meski penerima dan nominal tarid belum diketahui.Ombudsman meminta fasilitas khusus itu dibongkar, warga binaan yang menempatinya dikembalikan ke blok, serta jajaran pengelola Lapas Cibinong dievaluasi. Namun, Ditjenpas membantah jika kawasan tersebut disebut sebagai apartemen narapidana. Mereka menyatakan lokasi itu merupakan kawasan asimilasi yang di dalamnya terdapat rumah dinas jabatan. Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta persoalan dibuka dan diperiksa secara tuntas. Jika terbukti ada pejabat atau petugas yang mengomersialkan fasilitas bagi narapidana, ia menyatakan sanksi harus diberikan. Senada, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga meminta Komisi XIII mendalami temuan Ombudsman melalui fungsi pengawasan. Pertanyaannya kini bukan sekadar mengapa ada kamar mewah di dalam lapas? Tetapi siapa yang mengizinkan? Siapa yang menikmati? Dan siapa yang diuntungkan?. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/25092026.pdf






.jpg)