Komisi D DPRD Surabaya: Pengadaan Seragam Batik dan Olahraga Sekolah Negeri Jangan Bebani Orangtua
SURABAYA (Lentera)– Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang SD dan SMP negeri menjual seragam kepada siswa maupun wali murid mendapat perhatian DPRD Kota Surabaya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati mengatakan, persoalan seragam, khususnya batik dan olahraga, perlu ditata agar tidak menambah beban orangtua sekaligus memastikan pembiayaannya transparan.
"Pada prinsipnya akses pendidikan di Surabaya harus diupayakan tidak memberatkan masyarakat. Termasuk bagi siswa dari keluarga yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 5 yang telah mendapatkan berbagai bentuk dukungan pendidikan sesuai ketentuan dan kuota yang tersedia," kata Ajeng, Selasa (29/9/2026).
Ketua Fraksi Gerindra ini menuturkan, persoalan pembiayaan juga masih ditemukan pada sekolah swasta. Ada wali murid yang sebenarnya mampu tetapi memilih sekolah tertentu meski kuotanya terbatas, kemudian mengajukan keringanan biaya.
“Kalau mengajukan keringanan, ya nanti diajukan keringanan. Dalam artian keringanan, bukan peniadaan pembiayaan,” ujarnya.
Terkait seragam, Ajeng menyoroti batik dan seragam olahraga yang selama ini masih menjadi item berbayar. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan wali murid karena kedua jenis seragam itu umumnya dibutuhkan siswa dalam kegiatan sekolah.
Ia menyebut pengadaan barang sekolah pada prinsipnya telah menggunakan mekanisme pengadaan melalui sistem elektronik seperti SIPLah. Mekanisme tersebut diharapkan membuat proses pengadaan lebih transparan karena sekolah membeli berdasarkan katalog yang tersedia.
Namun, menurut Ajeng, persoalan yang menjadi perhatian wali murid bukan hanya mekanisme pengadaannya, tetapi juga keinginan agar kebutuhan pendidikan benar-benar tidak membebani orang tua “Wali murid semuanya ingin memastikan sekolah itu gratis, termasuk dengan seragamnya,” tuturnya.
Untuk itu, Komisi D DPRD Surabaya akan membahas kemungkinan adanya penyeragaman pengadaan seragam batik dan olahraga untuk SD maupun SMP negeri bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya.
“Kalau idenya sepakat, nanti kita coba bahas lagi di komisi bersama Dinas Pendidikan, apakah memungkinkan untuk satu sekolah, SD dan SMP semuanya sama pengadaan untuk batik dan juga olahraga. Jadi supaya nanti wali murid tidak bingung,” jelasnya.
Selama ini wali murid tidak diwajibkan membeli seragam di koperasi sekolah. Seragam pada dasarnya dapat dibeli di luar sekolah.
Namun, persoalan yang muncul adalah masih adanya kebutuhan tertentu, seperti batik dan seragam olahraga, yang menurutnya perlu ditata lebih baik.
Selain seragam, Ajeng juga mengingatkan sekolah agar tidak membebani wali murid dengan pembelian buku atau Lembar Kerja Siswa (LKS) yang seharusnya telah terakomodasi melalui dukungan anggaran pemerintah.
Ia mengatakan, jika ditemukan sekolah yang memaksa siswa membeli LKS atau kebutuhan lain yang semestinya ditanggung melalui anggaran pendidikan, wali murid dapat melaporkannya.
“Harusnya karena keuntungan kita di Kota Surabaya ditambah BOPDA, buku itu sudah gratis. Kalau menemukan dipaksa membeli LKS dan sebagainya, nanti bisa dilaporkan,” ungkapnya.
Ajeng menjelaskan, Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) memiliki fungsi yang cukup luas untuk mendukung kegiatan pendidikan. Anggaran tersebut antara lain dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan siswa, tenaga pendidik, kegiatan sekolah hingga konsumsi dalam kegiatan peserta didik.
“Semangatnya yaitu memfasilitasi, memudahkan akses anak-anak untuk belajar mengajar. Jadi jangan sampai kegiatan anak kemudian memberatkan wali murid,” pungkasnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH





.jpg)