SUARA alat berat ekskavator terdengar di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Satu per satu bangunan yang selama sepekan terakhir menjadi sorotan karena dilengkapi fasilitas layaknya hunian mewah mulai diratakan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut ada 10 unit bangunan yang dibongkar dan ditargetkan seluruhnya selesai pada hari yang sama. Sebelum tembok dirubuhkan, petugas mengeluarkan berbagai barang dari dalam hunian. Televisi berukuran besar, kulkas, dispenser, pendingin ruangan, kasur, dipan, meja, jemuran, sofa, alat olahraga hingga mainan anak juga ikut dikeluarkan. Pembongkaran itu sekaligus menjadi penutup sementara dari rangkaian temuan yang bermula ketika Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Akademisi dan pengamat berharap ini bukan akhir dari penegakan keadilan. Dugaan korupsi terorganisir, dengan kemungkinan adanya pola transaksi dan aliran uang secara berjenjang pun mencuat. Penelusuran tidak boleh berhenti pada siapa yang menggunakan ruangan, tetapi juga harus mencari pihak yang mengatur, menerima, atau menikmati aliran uangnya. Ironisnya, kegaduhan Cibinong belum usai, Ombudsman mengungkap fakta mebgejutkan lainnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Warga binaan diduga harus membayar pungutan liar (pungli) Rp250 juta apabila ingin menggunakan telepon seluler atau handphone di dalam rutan. Menengok kebelakang, Cibinong dan Pondok Bambu bukan cerita pertama soal 'kenakalan' di lokasi yang seharusnya menjadi hukuman para narapidana. Setidaknya sejak 2013, ketika Lapas Narkotika Cipinang menjadi sorotan setelah terungkap adanya ruangan khusus yang digunakan untuk menerima tamu warga binaan. Ruangan itu dikaitkan dengan terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman. Pada Mei 2017, penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang BNN kembali menemukan sel yang tidak seperti kamar narapidana pada umumnya. Sel yang ditempati Haryanto Chandra alias Gombak dilengkapi AC, CCTV, Wi-Fi, akuarium ikan arwana dan menu makanan khusus. Di dalamnya juga ditemukan laptop, iPad, empat telepon seluler dan token. BNN bahkan menemukan aktivitas penggunaan sabu di dalam sel saat penggeledahan. Setahun kemudian, persoalan serupa muncul dengan konsekuensi hukum yang jauh lebih jelas di Lapas Sukamiskin. Dalam OTT pada Juli 2018, KPK menemukan sel dengan fasilitas seperti AC, kulkas dan televisi. KPK menyebut ada pemberian uang dan fasilitas kepada Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein untuk memperoleh perlakuan khusus, termasuk fasilitas kamar dan kemudahan keluar lapas. KPK saat itu menyebut nilai pembayaran untuk fasilitas kamar berada pada kisaran Rp200 juta hingga Rp500 juta. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/01102026.pdf







.jpg)


.jpg)






.jpg)