Perketat Pencegahan, Warga Surabaya yang Melakukan Perjalanan ke Luar Kota Selama Seminggu juga Wajib Tes Swab

Surabaya - Meski Covid-19 di Kota Surabaya sudah relatifterkendali, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tak akanmengendorkan pengawasannya. Sebaliknya, pemkot akan semakin memperketatpencegahan dan pengawasan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.
Salah satu cara yang akan segera diberlakukan lagi adalahmewajibkan rapid tes atau tes swab bagi para pendatang yang menginap diSurabaya. Tak hanya pendatang, warga Kota Surabaya yang melakukan perjalanan keluar Kota Surabaya selama seminggu atau 7 hari berturut-turut, maka diwajibkanpula menyertakan hasil tes swab bebas dari Covid-19 saat akan masuk ke KotaSurabaya.
“Warga Surabaya yang 7 hari berturut-turut berada di luarkota, ketika pulang ke Surabaya, maka Pak RT/RW diminta untuk melakukanpencatatan dan diminta hasil swabnya,” kata Irvan di kantornya, Sabtu(12/9/2020).
Sedangkan untuk para pendatang, nantinya setiap pengurusRT/RW maupun pengelola apartemen diwajibkan untuk melakukan pencatatan terhadapwarga luar kota yang akan tinggal di Surabaya selama 3 hari berturut-turut.Para pendatang tersebut diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab yangmenyatakan bebas dari Covid-19, atau dia harus kembali ke daerahnyamasing-masing.
“Jadi mau stay, kerja, kuliah di Surabaya lebih dari 3 haridiminta hasil swabnya. Kalau tidak bisa menunjukkan, bisa dilaporkan ke aparatsetempat. Sanksinya ya kita minta tes swab, kalau nggak gitu ya silahkan pulangke daerah asalnya,” tegas Irvan.
Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini juga memastikan bahwalangkah tegas ini adalah upaya Pemkot Surabaya dalam memutus mata rantaipenyebaran Covid-19. Dan yang paling penting, ini untuk memberikan perlindungankepada warga Kota Surabaya.
"Jadi, tujuannya memang untuk keselamatan dan kesehatanmasyarakat yang merupakan hukum tertinggi. Apalagi saat ini Surabaya sudahmasuk zona orange, sehingga ini harus terus dipertahankan dengan dukungan semuapihak," imbuhnya.
Irvan juga memastikan bahwa khusus warga Kota Surabaya,tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini. Sebab, Pemkot Surabaya sudahmenyediakan tes swab gratis bagi warganya. "Khusus warga Kota Surabaya,bisa langsung mendaftar ke puskesmas masing-masing untuk janjian tes swab, ataubisa juga langsung datang ke Labkesda Surabaya di Jalan Gayungsari Barat,"ujarnya.
Mantan Kasatpol PP Kota Surabaya ini juga memastikan bahwapemberlakukan aturan ini tinggal menunggu Surat Edaran yang dikeluarkan olehWali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Ia memperkirakan aturan ini berlaku mulaihari Senin (14/9/2020) atau Selasa (15/9/2020).
“Saat ini kita sedang menunggu surat edaran yangditanda-tangani Ibu Wali Kota Surabaya yang ditujukan kepada RT/RW. Kemungkinan(mulai berlaku) antara hari Senin atau Selasa depan,” tambahnya.
Irvan berharap, peraturan ini dapat dipatuhi dan dipahamioleh seluruh masyarakat sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19yang semakin hari semakin meningkat. Ia juga terus mengajak warga Kota Surabayauntuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang selalu disosialisasikan olehpemerintah kota.
"Mari kita bersama-sama mematuhi protokol kesehatandengan biasakan yang tidak biasa," pungkasnya. (*)