07 October 2026

Get In Touch

Tak Ditemukan Ijazah, Kursi Wapres Gibran Tetap Sah (Koran Rabu, 7 Oktober 2026)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menemukan kejanggalan penting dalam dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Hal itu diungkapkan dalam putusan yang dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Ditegaskan tidak ada ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang meyakinkan sebagai bukti tamat pendidikan setara SMA Mahkamah menggarisbawahi certificate of attendance yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Namun, fakta itu tidak cukup untuk menggugurkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden (Wapres). MK menyatakan gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara PHPU tersebut. Selain itu Gibran telah berubah status dari calon menjadi pejabat yang dilantik sejak 20 Oktober 2024. Para pemohon sebelumnya meminta MK mendiskualifikasi Gibran. Mulai dari membatalkan keputusan KPU yang menetapkannya sebagai cawapres, membatalkan pelantikannya, serta memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru. Seluruh tuntutan itu kandas. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/07102026.pdf

Share:
img
Author

Fitriyanti

Lentera Today.
Lentera Today.