SURABAYA (Lentera) – Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (UPNVJT) menonaktifkan sementara dosen berinisial H dari kegiatan mengajar menyusul munculnya dugaan candaan bernuansa seksis dalam perkuliahan Bela Negara.
Penonaktifan dilakukan sebagai langkah sementara selama Satuan Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Bimbingan Konseling (Satgas PPK-BK) UPNVJT melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.
Humas UPNVJT, Nizwan Amin, mengatakan informasi mengenai dugaan candaan seksis tersebut pertama kali diketahui pihak kampus melalui unggahan anonim di akun UPN Jatim Menfess.
"Awalnya itu kami mengetahuinya lewat akun menfess. Ada anonim yang bercerita bahwa di kelas Bela Negara itu ada salah satu dosen yang bercandaannya menjurus seksis," kata Nizwan dikutip Rabu (7/10/2026).
Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan. Sejumlah komentar juga menyebut identitas dosen yang diduga terlibat.
Pihak Humas UPNVJT selanjutnya berkoordinasi dengan Satgas PPK-BK dan Mata Kuliah Umum (MKU) untuk menelusuri informasi tersebut.
Mata kuliah Bela Negara sendiri merupakan salah satu mata kuliah umum yang berada dalam koordinasi MKU.
Satgas PPK-BK kemudian melakukan pendalaman dengan meminta keterangan terkait dugaan tersebut. Pada Jumat (2/10/2026), Satgas PPK-BK bersama MKU memanggil dan berkomunikasi dengan dosen H.
Menurut Nizwan, dalam pertemuan tersebut H mengakui pernah melontarkan candaan ketika mengajar mata kuliah Bela Negara.
"Dosennya mengakui bahwa ketika di kelas dia melontarkan candaan tersebut dengan alih-alih ketika Bela Negara itu disambungkan dengan A, B, C, D. Cuma karena dari situ mahasiswa enggak suka, mungkin karena guyonannya beda zaman, tapi mahasiswa enggak terima," ujarnya.
Meski demikian, UPNVJT belum menetapkan apakah tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran maupun menentukan sanksi. Pemeriksaan masih berlangsung untuk mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum rekomendasi diberikan.
"Untuk sementara dosen ini istilahnya kami nonaktifkan dulu untuk mengajar sampai perkembangan kasusnya ini mendapatkan bukti-bukti lebih lanjut dan pemeriksaan sampai nanti keluar rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada dosen ini," katanya.
Dosen H bukan merupakan dosen khusus Bela Negara, melainkan dosen dari salah satu fakultas di UPNVJT. Dewan Etik fakultas tempat H bertugas juga telah mengetahui persoalan tersebut.
Untuk memastikan proses belajar mahasiswa tidak terganggu, UPNVJT telah menyiapkan dosen pengganti untuk mata kuliah Bela Negara selama pemeriksaan berlangsung.
"Yang jelas, dalam waktu dekat ini, untuk mata kuliah Bela Negara ini sudah ada dosen pengganti yang siap untuk menggantikan beliau mengajar mata kuliah Bela Negara. Kami enggak mau mata kuliah Bela Negara ini terintervensi karena kasus ini," imbuhnya.
Dalam proses penanganan dugaan tersebut, sejauh ini baru satu mahasiswa yang menyampaikan laporan secara resmi kepada Satgas PPK-BK. Namun, kampus membuka kemungkinan adanya laporan tambahan dari mahasiswa lain.
"Sementara ini masih satu orang yang sudah lapor, cuma dari perkembangan mungkin satu-dua hari ini akan ada beberapa mahasiswa yang lapor lagi selain yang satu orang itu," katanya.
UPNVJT mengimbau mahasiswa yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan verbal maupun kekerasan seksual untuk tidak ragu menyampaikan laporan kepada Satgas PPK-BK maupun Humas.
Menurut Nizwan, laporan dari mahasiswa diperlukan sebagai dasar bagi kampus untuk melakukan investigasi, mengumpulkan bukti, meminta keterangan dari pihak terkait, hingga menyusun rekomendasi penanganan.
Kampus juga mendorong organisasi mahasiswa, termasuk BEM dan Hima, untuk membantu memfasilitasi mahasiswa yang belum berani menyampaikan laporan secara langsung kepada Satgas PPK-BK.
Hingga kini, UPNVJT masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Satgas PPK-BK sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Dosen H diketahui berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran dan berujung pada pemberian sanksi, proses penetapannya akan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme yang melibatkan kementerian. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)