SURABAYA (Lentera) – Sebanyak 64 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Penindakan tersebut dilakukan setelah penghuni dinilai melanggar ketentuan administrasi dan melalui tahapan sanksi berupa tiga kali peringatan.
Kepala UPTD Rumah Susun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Adinda Setiyoningrum, mengatakan penyegelan dilakukan setelah penghuni menerima sosialisasi dan surat pemberitahuan. Pemkot juga telah memberikan peringatan pertama hingga ketiga sebelum meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.
"Penyegelan kali ini dilakukan karena ada pelanggaran peraturan daerah dan sudah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dari peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, sampai penyegelan dan akhirnya ada bantuan penertiban ke Satpol PP," kata Adinda, Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, penerapan sanksi tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi penghuni agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan rusunawa. Dengan demikian, pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Adinda berharap penertiban itu mendorong penghuni lebih tertib dalam menjalankan kewajiban serta menaati aturan yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Semoga dengan adanya giat ini juga menyadarkan para penghuni agar tidak melanggar ketentuan yang ada di dalam Perda dan Perwali," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa penyegelan dan pengosongan unit dilakukan berdasarkan permohonan DPRKPP terhadap 64 unit di Rusunawa Tanah Merah II Blok A.
"Kami melaksanakan penyegelan dan pengosongan di Rusun Tanah Merah tahap II Blok A. Jadi sebelumnya teman-teman DPRKPP telah menyampaikan permohonan penertiban sejumlah 64 unit rusun," kata Agnis.
Ia menegaskan, Pemkot Surabaya mengharapkan seluruh penghuni rusunawa menjalankan kewajiban masing-masing dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Penghuni yang melalaikan kewajibannya dapat dikenai tindakan penegakan aturan, termasuk penyegelan hingga pengosongan unit.
"Ke depannya kami dari Pemerintah Kota Surabaya berharap semua penghuni rumah susun yang ada di Kota Surabaya agar tertib melakukan kewajibannya," tuturnya.
Agnis menambahkan, penegakan aturan akan dilakukan bersama DPRKPP apabila penghuni tidak memenuhi kewajibannya.
"Karena jika para penghuni ini melalaikan kewajiban, maka kami bersama dengan DPRKPP akan melakukan penyegelan dan pengosongan," pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)