13 October 2026

Get In Touch

Dugaan Pelecehan oleh Dosen FH UPNVJT Viral, Kampus Lakukan Penelusuran

Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur. (Amanah/Lentera)
Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) – Kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswa kembali terjadi di Fakultas Hukum (FH) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (UPNVJT).

Kasus tersebut mencuat, setelah sebuah akun menfess di media sosial mengunggah, pengakuan seorang mahasiswa yang mengaku menjadi korban perilaku tidak pantas dari dosen.

Unggahan akun @yupienjatim.menfess, pada Senin (12/10/2026) itu menyebut seorang mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2025 mengaku pernah dipaksa dosen untuk melakukan tindakan yang tidak diinginkan, termasuk ajakan berciuman ketika suasana kelas sudah sepi.

Dalam unggahan tersebut, pengirim juga mengaku kejadian serupa tidak hanya berlangsung sekali. Ia menyebut dosen yang dimaksud berulang kali memberikan kode atau ajakan serupa setiap kali perkuliahan selesai. Pengirim mengaku menolak ajakan tersebut dan berusaha mencari bantuan.

"Saya Putri mahasiswi fakultas Hukum angkatan 2025, sekaligus KORBAN DOSEN HUKUM, pelaku memaksa saya untuk melakukan hal yang tak senonoh saat kelas udah sepi, pelaku memaksa saya untuk mengajak kiss tetapi saya tolak dan lari buat cari bantuan. Dan itu tidak hanya terjadi sekali namun sering setiap kelas selesai si pelaku ini kode kode saya untuk hal tersebut," ucap pengirim seperti dikutip Lentera, Selasa (13/10/2026).

Pengirim menfess turut mengajak mahasiswa lain yang merasa mengalami kejadian serupa agar berani bersuara dan tidak merasa sendirian. "Siapapun korban lainnya juga speak up biar saya tidak sendirian menjadi korban dari si pelaku tersebut," tambahnya.

Menanggapi unggahan tersebut, Humas UPNVJT, Nizwan Amin mengatakan tangkapan layar dan tautan menfess terkait kasus tersebut, telah diteruskan kepada Satuan Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Bimbingan Konseling (Satgas PPK-BK) serta pihak Dekanat Fakultas Hukum.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi sejak, Senin (12/10/2026) pagi untuk menindaklanjuti informasi yang beredar. Pada siang harinya, dosen yang disebut dalam unggahan dipanggil untuk dimintai keterangan awal.

“Siang itu dosennya dipanggil dan dimintai keterangan awal. Namun, sejauh ini belum ada pengakuan karena belum ada bukti lebih lanjut,” kata Nizwan ketika dikonfirmasi Lentera, Selasa (13/10/2026).

Ia menuturkan, penelusuran masih membutuhkan keterangan dan bukti pendukung dari pihak yang merasa dirugikan. Menurutnya, informasi yang beredar melalui akun anonim di media sosial belum cukup untuk memastikan duduk perkara.

Nizwan mengatakan, sejumlah mahasiswa yang sempat ditanya secara informal menyampaikan pernah didekati dosen tersebut dan diajak berbicara mengenai hal-hal yang cenderung bersifat pribadi. Meski demikian, keterangan tersebut belum didukung bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti secara formal.

Ia juga menyebut, unggahan menfess menyinggung mahasiswa dari beberapa angkatan. Informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui keterangan langsung dari mahasiswa yang bersangkutan.

Karena itu, mahasiswa yang merasa mengalami atau mengetahui dugaan kejadian serupa didorong menyampaikan laporan melalui kanal resmi kampus, antara lain satuan tugas terkait, Dekanat, dosen wali, humas, maupun BEM Fakultas.

“Kami mendorong mahasiswa yang merasa dirugikan untuk segera melapor. Bisa ke PPK-BK, humas, dekanat, atau BEM Fakultas. Kami ingin ada laporan yang bisa dipertanggungjawabkan agar investigasi lebih lanjut dapat dilakukan,” tegasnya.

Ia berharap, mahasiswa tidak hanya menyampaikan pengalaman melalui media sosial, tetapi juga bersedia memberikan keterangan langsung agar dugaan tersebut dapat ditelusuri secara objektif.

Menanggapi kemungkinan adanya mahasiswa yang takut melapor karena khawatir terhadap dampak akademik atau tekanan dari pihak terlapor, Nizwan menyebut, kampus memiliki sejumlah layanan pendampingan.

Mahasiswa dapat mengakses layanan bimbingan konseling, psikolog di tingkat fakultas, dosen wali, serta satuan tugas yang menangani dugaan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Pengaduan juga dapat disampaikan kepada humas melalui WhatsApp maupun pesan langsung di akun Instagram.

“Kanal aduan itu banyak. Kalau tidak berani ke dosen wali atau PPK-BK mahasiswa bisa menghubungi humas. Bisa melalui WhatsApp atau DM Instagram,” ujarnya.

Ia menambahkan, pimpinan universitas telah mengimbau dosen untuk menjaga profesionalitas dalam kegiatan akademik dan tidak membangun kedekatan personal yang berlebihan dengan mahasiswa. Imbauan serupa juga ditujukan kepada tenaga kependidikan agar memberikan pelayanan secara profesional. 

​"Mitigasinya sebenarnya himbauan dari pimpinan itu sudah jelas. Pak Rektor sudah menyebutkan dihimbauan bahwa untuk dosen, mengajarlah sewajarnya, sebagaimana dosen pada umumnya. Untuk tendik juga gitu, pekerjalah memberikan pelayanan itu sewajarnya," tutupnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.