20 October 2026

Get In Touch

Komisi IV DPRD Malang Ungkap Dua Faktor Penentu Kenaikan Insentif Guru Non-ASN pada 2027

Ilustrasi: Guru non-ASN mengajar para siswa. (foto: Kemendikdasmen)
Ilustrasi: Guru non-ASN mengajar para siswa. (foto: Kemendikdasmen)

MALANG (Lentera) - Kalangan DPRD Kabupaten Malang mengungkapkan dua faktor, yang menjadi penentu kenaikan insentif guru non-ASN pada 2027 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq kalau transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat dan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi dua faktor yang menentukan peluang kenaikan insentif guru non-ASN pada 2027.

Menurutnya, kenaikan insentif dari Rp500 ribu menjadi Rp1 juta per bulan berpeluang terealisasi apabila penerimaan daerah meningkat dan kondisi keuangan daerah memungkinkan.

"Kami dan Pemkab juga harus menghitung-hitung. Karena anggaran dana transfer ke daerah dari pusat kan di tahun ini berkurang. Sebenarnya kami sudah berencana memberikan Rp1 juta di tahun ini, tetapi tidak jadi," ujar Zia, dikutip pada Senin (19/10/2026).

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang ini menjelaskan, pada 2027 terdapat proyeksi alokasi TKD dari pemerintah pusat tidak lagi mengalami penurunan, bahkan berpotensi meningkat. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk merealisasikan kenaikan insentif tenaga pendidik non-ASN.

Selain TKD, peningkatan target pendapatan asli daerah juga menjadi pertimbangan. Zia menyebut, target PAD Kabupaten Malang diproyeksikan naik dari pagu yang ditentukan.

Menurutnya, apabila kedua sumber pendapatan tersebut menunjukkan perkembangan positif, kemampuan keuangan daerah untuk meningkatkan insentif guru non-ASN akan semakin terbuka.

"Artinya ketika nanti PAD naik, TKD dari pusat juga tidak lagi terjadi pengurangan yang cukup drastis seperti tahun ini, kami optimistis mampu merealisasikan itu. Apalagi ini berkenaan dengan kesejahteraan guru-guru kita," katanya.

Meski demikian, Zia mengakui, hingga saat ini rencana kenaikan insentif tersebut belum tercantum dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027. Menurutnya, usulan ini masih berpeluang dibahas dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Malang 2027.

"Di dalam rancangan KUA-PPAS 2027 itu belum dimasukkan. Tetapi nanti bisa saja di dalam proses pembahasan Rancangan APBD 2027 baru dimasukkan," katanya.

Sebagai gambaran, Zia merinci, pada APBD Murni 2026, insentif bagi pendidikan dan tenaga kependidikan (PTK) non-ASN di Kabupaten Malang dialokasikan sebesar Rp6,9 miliar untuk 6.311 penerima. Dalam perencanaan awal, setiap penerima dialokasikan insentif sebesar Rp500 ribu per bulan.

Namun, setelah dilakukan efisiensi anggaran, nominal insentif disesuaikan menjadi Rp250 ribu per bulan. Zia menyebut pencairan untuk periode Januari-Maret 2026 telah dilakukan sebesar Rp4,73 miliar, sedangkan anggaran tambahan Rp14,19 miliar disiapkan untuk periode April-Desember 2026.

"Dengan skema tersebut, setiap penerima memperoleh total insentif Rp3 juta selama setahun, sesuai alokasi Rp250 ribu per bulan selama 12 bulan," katanya. 

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.