SURABAYA (Lentera) – Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengusulkan pengembangan sumber pendapatan non-tarif untuk mengurangi ketergantungan layanan bus Trans Jatim terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi, dengan mempertimbangkan besarnya subsidi Trans Jatim yang mencapai sekitar Rp250 miliar setiap tahun.
Juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, H. Much. Abdul Qodir, mengungkapkan, subsidi pemerintah provinsi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Namun, keberlanjutan layanan juga perlu disertai upaya memperkuat kemandirian pembiayaan agar tidak terus membebani APBD.
”Kita perlu memikirkan bersama agar Trans Jatim pada waktunya tidak terlalu membebani APBD. Pemprov harus mulai mengkaji pendapatan non-tarif, seperti optimalisasi iklan di halte dan armada, kerja sama CSR, serta skema kemitraan badan usaha,” ungkap Abdul Qodir.
Selain pembiayaan, Fraksi PKB menyoroti pengaturan sanksi administratif bagi operator transportasi. Menurut Abdul Qodir, kewajiban operator yang diatur dalam Raperda perlu disertai dasar hukum sanksi yang jelas pada tingkat peraturan daerah.
”Sanksi tidak boleh diserahkan sepenuhnya ke Peraturan Gubernur (Pergub) tanpa dasar norma yang kuat di Perda.,” ujarnya.
Fraksi PKB juga mengusulkan pembagian tanggung jawab yang jelas dalam pengelolaan Sistem Informasi Transportasi Publik agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Dinas Perhubungan (Dishub) diusulkan menjadi penanggung jawab utama data dan layanan, sedangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memperkuat dukungan teknis.
“Dinas Perhubungan (Dishub) diusulkan menjadi penanggung jawab utama (leading sector) data dan layanan, sementara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memperkuat sisi dukungan teknis,” jelasnya.
Fraksi PKB menyatakan mendukung kelanjutan pembahasan Raperda inisiatif Komisi D DPRD Jatim untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian anggaran sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan transportasi publik di Jawa Timur.
”Kami berharap hadirnya Perda ini benar-benar memberikan kepastian anggaran dan kenyamanan nyata bagi masyarakat Jawa Timur,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Gresik-Lamongan tersebut.(ADV)
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH





.jpg)