SURABAYA (Lentera) – Pemberantasan peredaran narkoba di kawasan Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya akan diikuti dengan upaya penguatan ekonomi masyarakat melalui program pemebrdayaan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan program pemberdayaan melalui pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga dukungan modal bagi anak muda yang ingin bekerja atau berwirausaha.
Langkah ini disiapkan setelah penggerebekan yang dilakukan Polda Jawa Timur bersama tim gabungan, pada Rabu (14/10/2026). Pemkot menilai, penindakan hukum perlu diikuti dengan upaya membuka peluang ekonomi bagi warga agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi tempat peredaran narkoba.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengapresiasi langkah aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Jalan Kunti. Ia mengatakan, pemkot akan mendukung upaya tersebut melalui pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
“Terima kasih kepada Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNN, dan seluruh pihak yang ikut menjaga Surabaya. Setelah penindakan ini, kami ingin memastikan warga memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghasilan melalui pelatihan, pengembangan UMKM, dan dukungan modal bagi anak-anak muda yang mau bekerja maupun membuka usaha,” kata Eri, Rabu (21/10/2026).
Menurut Eri, pemberdayaan akan menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari ibu rumah tangga, generasi muda, hingga pelaku UMKM setempat. Melalui program tersebut, warga diharapkan memiliki alternatif kegiatan produktif sekaligus sumber penghasilan yang lebih berkelanjutan.
“Yang penting sekarang narkoba bisa dihilangkan dari kawasan Kunti dan jangan sampai kembali lagi. Karena itu, pergerakan ekonomi harus terjadi di sana. Ibu-ibunya kita dorong melalui pelatihan, anak-anak mudanya kita dukung agar bisa bekerja, dan UMKM yang ada juga harus bergerak,” tuturnya.
Eri mengakui, upaya pemberdayaan masyarakat sebenarnya telah dilakukan sebelumnya. Namun, pelaksanaannya belum berjalan maksimal karena aktivitas narkoba masih berlangsung di kawasan tersebut.
Dengan adanya penindakan dan penguatan pengawasan oleh aparat, Pemkot Surabaya berharap program pemberdayaan dapat berjalan lebih efektif. Penguatan ekonomi itu diharapkan menjadi salah satu upaya untuk mencegah kawasan Jalan Kunti kembali dimanfaatkan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Selain menyiapkan program pemberdayaan, Pemkot Surabaya juga akan berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait penanganan sebuah bangunan yang disebut digunakan sebagai lokasi aktivitas narkoba. Bangunan tersebut berada di atas aset PT KAI sehingga tindak lanjutnya perlu dikoordinasikan dengan pihak yang berwenang.
Eri menyebut, PT KAI akan menindaklanjuti bangunan tersebut dengan rencana pembongkaran. Pemkot, lanjut dia, mendukung langkah aparat penegak hukum dan PT KAI untuk membersihkan kawasan Jalan Kunti dari peredaran narkoba.
“Insyaallah, PT KAI akan menindaklanjuti dengan merobohkan bangunan tersebut. Kami akan mendukung penuh upaya Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan PT KAI. Yang terpenting, kawasan Kunti bisa bersih dari narkoba dan tidak kembali lagi menjadi tempat peredaran,” tutupnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais





.jpg)