Wali Kota Palangka Raya Tegaskan Tidak Ada Larangan ASN dan PPPK Posting Karhutla di Medsos
PALANGKA RAYA (Lentera) - Sikap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintah kota (Pemkot) Palangka Raya dipertanyakan, karena dinilai tidak pernah mengunggah informasi mengenai kondisi asap dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sehingga menimbulkan dugaan, adanya instruksi untuk tidak membicarakan permasalahan tersebut.
Menanggapi isu ini, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan bahwa Pemkot Palangka Raya tidak pernah mengeluarkan larangan bagi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengunggah informasi karhutla di media sosial (medsos).
“Pemkot sama sekali tidak mengeluarkan larangan bagi ASN dan PPPK untuk memposting terkait karhutla,” tegas Fairid, Rabu (21/10/26).
Pernyataan ini dilontarkan, menyusul unggahan akun Threads @ampunghuang yang mempertanyakan minimnya unggahan ASN Palangka Raya mengenai kabut asap dan karhutla, baik melalui media sosial maupun status WhatsApp.
Dalam unggahannya, akun tersebut menilai, tidak adanya informasi yang dibagikan para ASN menimbulkan dugaan adanya arahan tertentu dari pihak terkait.
Menanggapi dugaan tersebut, Fairid mengklarifikasi, jika penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, bukan hanya pemerintah. Dukungan masyarakat dan berbagai pihak juga menjadi bagian penting dalam menghadapi kondisi kabut asap seperti sekarang ini.
Menurutnya yang harus menjadi perhatian, informasi mengenai kondisi di lapangan dapat membantu masyarakat memahami situasi yang terjadi, namun informasi harus disampaikan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Dalam menghadapi kondisi ini yang paling penting adalah sama-sama saling menguatkan, saling mendukung, baik masyarakat, pemerintah, segala unsur, dan seluruh elemen yang ada,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palangka Raya, Dody Irawan yang memastikan tidak ada kebijakan Pemkot yang membatasi ASN maupun PPPK dalam menggunakan media sosial, termasuk untuk membagikan informasi mengenai karhutla.
Ia memastikan, tidak ada instruksi khusus dari pimpinan yang secara tegas melarang ASN dan PPPK mengunggah informasi terkait karhutla. Imbauan yang disampaikan kepada aparatur lebih menekankan pada pentingnya menggunakan media sosial secara bijak.
Menurut Dody, kehati-hatian memang diperlukan, agar unggahan maupun komentar yang disampaikan tidak memicu polemik di tengah masyarakat.
ASN dan PPPK tetap dapat menyampaikan informasi mengenai karhutla melalui media sosial, namun dengan tetap memperhatikan ketepatan informasi serta menjaga kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.
"Kami tegaskan jika imbauan yang disampaikan kepada ASN dan PPPK bukanlah larangan untuk membicarakan karhutla, melainkan ajakan agar seluruh aparatur bijak dalam menggunakan media sosial," pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor: Ais





.jpg)