23 October 2026

Get In Touch

Disdik Trenggalek Kaji 5 Hari Sekolah, SD Muhammadiyah 1 Trenggalek Sudah Terapkan Sejak 2017

SD Muhammadiyah 1 Trenggalek telah menerapkan sistem lima hari sekolah sejak tahun ajaran 2017–2018.
SD Muhammadiyah 1 Trenggalek telah menerapkan sistem lima hari sekolah sejak tahun ajaran 2017–2018.

TRENGGALEK (Lentera) - Wacana penerapan lima hari sekolah yang tengah dikaji Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek bukan hal baru bagi SD Muhammadiyah 1 Trenggalek. Lembaga pendidikan swasta tersebut telah menjalankan sistem belajar Senin hingga Jumat sejak tahun ajaran 2017–2018, dengan menggabungkan pembelajaran akademik, pendidikan agama, hingga pembiasaan karakter dalam kegiatan sehari-hari di sekolah.

Kepala SD Muhammadiyah 1 Trenggalek, Ikhsan Nur Wahyudi, Jumat (23/10/2026), mengatakan penerapan lima hari sekolah sejak awal dirancang agar seluruh kebutuhan belajar siswa tetap terpenuhi tanpa mengurangi waktu bersama keluarga. Perencanaan dilakukan dengan mempertimbangkan pembagian jam pelajaran, kegiatan keagamaan, serta kemampuan siswa mengikuti aktivitas selama sehari penuh.

Menurutnya, sistem tersebut tidak bisa diterapkan hanya dengan memindahkan jadwal belajar dari enam menjadi lima hari. Sekolah perlu mengatur kembali kegiatan harian agar capaian pembelajaran tetap sesuai ketentuan, sekaligus memberikan ruang bagi pengembangan karakter siswa.

Ikhsan menjelaskan, sekolahnya telah memasukkan kegiatan membaca Al-Qur'an melalui pembelajaran Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) ke dalam rutinitas sekolah. Dengan begitu, siswa tidak perlu mengikuti kegiatan tambahan di luar sekolah untuk mendapatkan pembinaan keagamaan tersebut.

“Sejak awal kami menyusun jadwal lima hari sekolah dengan memperhitungkan semua kebutuhan siswa. Pembelajaran umum tetap berjalan, sementara kegiatan mengaji juga menjadi bagian dari aktivitas rutin yang mereka ikuti di sekolah,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis.

Dari sisi kurikulum, Ikhsan menyebut pelaksanaan lima hari sekolah sejauh ini tidak menemui kendala berarti. Pengaturan waktu belajar telah disesuaikan agar memenuhi ketentuan minimal 37,5 jam pelajaran dalam sepekan. Penyesuaian itu juga telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang pada saat kebijakan tersebut mulai diterapkan.

Kegiatan siswa dimulai sejak pukul 06.45 WIB melalui aktivitas pagi sebelum pembelajaran formal berlangsung mulai pukul 08.00 WIB. Jam kepulangan kemudian dibedakan berdasarkan jenjang kelas untuk menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan siswa.

Siswa kelas 1 hingga kelas 3 biasanya menyelesaikan kegiatan sekitar pukul 14.00 WIB. Sementara itu, siswa kelas 4 sampai kelas 6 mengikuti kegiatan hingga pukul 15.30 WIB, termasuk pelaksanaan salat Ashar berjemaah di sekolah.

Pengaturan jadwal yang cukup padat tersebut juga menjadi dasar sekolah untuk meniadakan pekerjaan rumah (PR) bagi siswa kelas 1 sampai kelas 6. Pihak sekolah berupaya menuntaskan materi dan tugas pembelajaran selama siswa masih berada di lingkungan sekolah.

“Kami mengarahkan guru agar materi dan tugas sebisa mungkin selesai di kelas. Dengan pola seperti ini, anak-anak tidak perlu membawa banyak pekerjaan sekolah ke rumah dan tetap mempunyai waktu untuk beristirahat maupun berkumpul bersama keluarga,” ungkap Ikhsan.

Meski demikian, sekolah tetap memberikan perhatian kepada siswa yang membutuhkan pendampingan tambahan. Misalnya, ketika ada anak yang masih belum menyelesaikan tugasnya karena tertinggal dibandingkan teman sekelasnya. Pendampingan semacam itu dilakukan sesuai kebutuhan siswa dan tidak menjadi pekerjaan rumah rutin yang dibebankan kepada seluruh murid.

Selain pembelajaran akademik dan keagamaan, sekolah juga menyediakan makan siang bersama serta membiasakan siswa menjalankan salat Dzuhur di lingkungan sekolah. Program makan siang tersebut telah berjalan sejak sekolah berdiri pada 2010 dan menjadi bagian dari pengaturan aktivitas harian siswa.

Pola tersebut dinilai membantu orang tua karena kebutuhan belajar dan pembiasaan positif anak dapat terakomodasi selama berada di sekolah. Saat pulang, siswa diharapkan tidak lagi terbebani dengan rangkaian tugas yang seharusnya bisa diselesaikan selama jam belajar.

Ikhsan menambahkan, keputusan menerapkan lima hari sekolah bukan hanya ditentukan oleh pihak sekolah. Sebelum kebijakan tersebut dijalankan, dewan guru terlebih dahulu melakukan pembahasan, kemudian meminta tanggapan wali murid dari kelas 1 hingga kelas 6 melalui mekanisme pemungutan suara atau polling.

Hasilnya, lebih dari 80 persen wali murid menyatakan persetujuan secara tertulis. Dukungan tersebut, menurut Ikhsan, menjadi salah satu pertimbangan penting bagi sekolah untuk melanjutkan sistem lima hari sekolah hingga sekarang.

“Pertimbangannya, anak-anak sudah mendapatkan pembelajaran, kegiatan mengaji, dan pembiasaan ibadah selama di sekolah. Orang tua juga bisa lebih tenang karena aktivitas anak terarah, sedangkan waktu di rumah dapat digunakan untuk beristirahat dan bersama keluarga,” tuturnya.

Pengalaman SD Muhammadiyah 1 Trenggalek tersebut menjadi salah satu contoh praktik penerapan lima hari sekolah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pengalaman itu dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek yang kini tengah mematangkan wacana serupa untuk satuan pendidikan lainnya.

Meski demikian, penerapan di sekolah lain tetap memerlukan kajian tersendiri, terutama menyangkut kesiapan tenaga pendidik, penyesuaian kurikulum, pengaturan jam belajar, serta kesepakatan dengan orang tua siswa. Dengan perencanaan yang tepat, perubahan jumlah hari sekolah diharapkan tidak sekadar mengubah jadwal, tetapi juga tetap menjaga kualitas pembelajaran dan kebutuhan siswa. (*)

 

Reporter: Herlambang
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.