27 October 2026

Get In Touch

Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura Tak Langgar Kontrak

Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia (ketiga dari kanan), memberi penjelasan terkait kontrak Indonesia dan Singapura di kantor Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026). (Foto: RRI)
Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia (ketiga dari kanan), memberi penjelasan terkait kontrak Indonesia dan Singapura di kantor Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026). (Foto: RRI)

JAKARTA (Lentera) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pemangkasan  delapan persen dari total ekspor gas  ke Singapura tidak melanggar kontrak. Bahlil menyebut Indonesia menghargai kontrak kesepakatan sehingga pengurangan ekspor gas itu dalam batas minimum.

Bahlil mengungkapkan total ekspor gas Indonesia ke Singapura dari Laut Natuna dan Sumatra berjumlah 409,55 MMBTUD. Sedangkan pengurangan pasokan sebesar 31 MMBTUD itu sama dengan delapan persen dari total ekspor tersebut.

“Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan,” ujarnya, Senin (26/10/2026) melansir RRI. 

Bahlil mengatakan dengan pengurangan ekspor 8 persen itu tidak melebihi ketentuan. Ketika pemotongan hingga 10 persen maka baru melanggar kontrak.

Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan pengurangan ekspor gas ditujukan untuk kegiatan pemeliharaan dan peningkatan kebutuhan dalam negeri. Menurut dia, pasokan gas penting untuk bahan baku industri.

Menurutnya pemerintah juga tetap memperhatikan komitmen kontrak dengan pihak lain. “Di dalam kontrak itu ada batas minimum yang harus disuplai dan kita belum melewatinya, jadi belum ada pelanggaran,” katanya.

Selain gas pipa, Indonesia juga mengekspor gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) ke Singapura. Jumlahnya tercatat mencapai 146 kargo atau setara 1.400 MMSCFD. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.