
Jember - Upaya pencegahan pengendalian Covid-19 terus digalakkan oleh jajaran Forkompinda Jember dengan menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penindakan Penggunaan Masker tindak lanjut Perbup Jember no. 47 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Operasi yustisi dilakukan di Alun-alun Kota Jember yang nampaknya menunjukkan masih rendahnya warga mengenakan masker.
Operasi yustisi tersebut menjaring puluhan orang yang tidak menggunakan masker dan langsung sidang ditempat dan langsung dikenakan sanksi sosial berupa menyapu Alun-alun Jember.
Dalam sidangpun juga ada para majelis hakim, panitera dan jaksa. Para pelanggar dikenai juga dikenai sanksi teguran tertulis.
Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono S.I.K., M.si mengatakan, penindakan operasi Yustisi Perbup Jember no. 47 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan akan terus digencarkan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
“Banyak personil yang kami libatkan dalam operasi yustisi ini, ada anggota Kepolisian, TNI, Hakim, Jaksa, dan Satpol PP. Kita minta agar warga mau disiplin menggunakan masker untuk mencegah penyebaran covid19,” kata AKBP Aris Supriyono, Selasa (15/9) malam.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu patuhi protokol kesehatan dan selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, sering mencuci tangan serta menjaga jarak.
"Apabila tidak mematuhi protokol kesehatan jangan salahkan petugas jika menindak dengan tegas dan langsung mendapat sanksi," ujarnya. (mok)