Satnarkoba Polresta Mojokerto Ringkus 24 Tersangka dan Sita 79,6 Gram Sabu serta 7000 Pil Koplo

Mojokerto - Dalam tempo 3 bulan selama pelaksanaan kegiatan Operasi Tumpas Narkoba yang dimulai sejak 4 Juli hingga 4 September 2020, Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus sebanyak 24 tersangka yang diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu dan pil koplo jenis double L di wilayah hukumnya.
Dari sebanyak 24 tersangka, petugas berhasil mengamankan 79,6 gram sabu, 3 pil ekstasi dan 7000 pil koplo jenis double L. Selain itu, dari tangan tersangka juga disita sebanyak 24 handphone berbagai merek serta uang tunai Rp. 1,2 juta.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Deddy Supriyadi mengatakan, kalau dinilai jumlah uang, barang haram sabu-sabu tersebut senilai Rp. 10,2 juta. Mereka para tersangka yang kita tangkap tidak satu jaringan alias tidak saling terkait.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan petugas, mereka mengaku melakukan transaksi untuk mengelabui petugas dengan cara melalui kurir dan melalui sistim ranjau. Kita juga berhasil menyita sabu warna hijau sebanyak 32 gram yang hingga kini pemiliknya masih kita kejar dan kita tetapkan sebagai DPO. Guna mempertanggung-jawabkan perbuatanya, para tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga maksimal 20 tahun penjara," pungkas Deddy. (Joe)