22 April 2025

Get In Touch

Pemuda Asal Madiun Ini Bawa Kabur 11 Kendaraan, Ini Modusnya

Pemuda Asal Madiun Ini Bawa Kabur 11 Kendaraan, Ini Modusnya

Madiun - Polres Madiun mengungkap penggelapan kendaraan roda 4 dengan modus menyewa kendaraan. Pendalaman dilakukan berdasarkan laporan dari Krisna Surya Wijaya, warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP. Bagoes Wibisono mengatakan awalnya pelaku ASD (24) membawa mobil Toyota Avanza milik korban dengan alasan menyewa. Namun mobil milik korban tidak kunjung dikembalikan karena digadaikan oleh pelaku. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Madiun pada Kamis (24/09/2020).

"Pelaku berinisial ASD (24) ditangkap dirumahnya di Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Pada Jumat (25/09/2020) sekira pukul 00.30 WIB. Menyewa kendaraan dari perseorangan kemudian dia gadaikan, dengan diakuinya bahwa kendaraan itu miliknya pribadi," kata Bagoes pada Selasa (29/09/2020) sore.

Bagoes juga menjelaskan, pelaku menggadaikan ke temannya dengan harga yang bervariatif. Yakni antara Rp. 20 Juta s.d Rp. 30 Juta. Dari tangan pelaku, Reskrim Polres Madiun mengamankan 1 unit mobil Honda Jazz warna hitam, 2 unit Suzuki Ertiga warna silver metalik, 1 unit Daihatsu Zigra warna putih, 1 Honda Mobilio warna hitam, 1 unit Toyota Avanza warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih.

"Hasil dari interogasi dan pemeriksaan oleh unit reskrim. ASD telah melakukan 11x yang kemudian dikembangkan oleh Satreskrim. Yang mana diamankan 7 kendaraan roda 4 dan 1 unit roda 2," ujarnya.

Lebih lanjut Bagoes menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya seorang diri selama sekitar 6 Bulan. Dari pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari seperti bayar makan, biaya kontrak rumah, dan berfoya-foya.

"Belum berkeluarga, bujangan. Pekerjaan swasta. Perbuatan tersangka memenuhi unsur penipuan penggelapan Pasal 372 pidana paling lama 4 Tahun dan 378 paling lama 4 Tahun," tutup Bagoes. (Ger)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.