23 April 2025

Get In Touch

Puluhan ASN Pemkab Blitar Langgar Protkes, Terjaring Penertiban Masker

Puluhan ASN Pemkab Blitar Langgar Protkes, Terjaring Penertiban Masker

Blitar - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Blitar, terjaring penertiban masker oleh Sat Pol PP, karena kedapatan tidak memakai masker, serta memakai masker tidak sempurna.

Penertiban masker oleh Sat Pol PP Kabupaten Blitar ini, dilakukan pagi setelah upacara HUT TNI Ke-75 dengan sasaran kantor OPD, di jajaran Pemkab Blitar. OPD yang disasar diantaranya Sekretariat Kantor Bupati Blitar Kanigoro, Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar, Dinas Lingkungan Hidup, Dispendukcapil dan Kantor BPN Kabupaten Blitar.

Puluhan petugas Sat Pol PP dibagi menjadi beberapa regu untuk melakukan penertiban pada beberapa OPD tersebut. Mereka mengecek, bagaimana kepatuhan ASN dalam menerapkan Protkes terkait pemakaian masker. "Karena kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar belum mereda, bahkan malah merajalela," ujar Kasat Pol PP Kabupaten, Rustin Tri Setyobudi, Senin (5/10/2020).

Lebih lanjut, Rustin menjelaskan, perlu upaya pemutusan rantai penularan dan pencegahan penyebarannya. Seperti yang dilakukan hari ini, yaitu penertiban bukan razia. Apalagi saat ini penyebaran bukan hanya dari kluster umum, justru muncul kluster perkantoran dan kluster keluarga.

"Artinya kalau salah satu ada salah satu anggota keluarga yang positif Covid-9, mereka diberi kesempatan untuk isolasi mandiri di rumah tapi tidak dilaksanakan sehingga terjadi kluster keluarga," paparnya.

Kemudian kluster perkantoran juga ada di Kabupaten Blitar, juga mulai banyak. Bahkan hampir semua OPD juga terkena, maka dilakukan upaya pencegahan. "Bukan razia, sesuai dengan Protkes, dasarnya Inpres No 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim, Pergub Jatim dan Perbup," tandasnya.

Kalau ada yang melanggar Protkes diberikan sanksi sesuai Perbup No 40 Tahun 2020, yaitu sanksi sosial dan kerja sosial. Diantaranya membersihkan fasilitas umum, serta mengucapkan Pancasila. "Selanjutnya setelah dilakukan penertiban untuk pencegahan, tetap melanggar akan kita tindak melalui Operasi Yustisi," tegas Rustin.

Adapun hasil dari penertiban masker pada ASN di jajaran Pemkab Blitar ini, sesuai data ada 45 orang melanggar Protkes. Ada yang tidak memakai masker, serta memakai masker tidak sempurna atau kurang benar yaitu dibawah hidung atau hanya menutup mulut saja. Dengan rincian Dispendukcapil 12 orang, Sekretariat Kantor Bupati Blitar 11 orang, Dinas Lingkungan Hidup 11 orang, Kantor BPN 10 orang dan Sekwan DPRD 1 orang. Mereka yang melanggar di data, kemudian diberikan teguran lisan dan mengucapkan Pancasila.

Rencananya seluruh OPD, baik di wilayah Kabupaten Blitar, maupun OPD yang ada di wilayah Kota Blitar. "Tapi karena keterbatasan personel, nanti akan kita lakukan bertahap dan menyeluruh. Untuk OPD di wilayah Kota Blitar akan dilakukan Operasi Yustisi Gabungan," bebernya.

Ditambahkan Rustin selama ini Operasi Yustisi dilakukan di wilayah Kota Blitar dan perbatasan Kabupaten Blitar. "Selalu digelar operasi gabungan, antara Sat Pol PP Kabupaten Blitar dan Sat Pol PP Kota Blitar," pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.