19 April 2025

Get In Touch

Besok, 15 Ribu Buruh di Jatim Akan Geruduk Kantor Gubernur

Besok, 15 Ribu Buruh di Jatim Akan Geruduk Kantor Gubernur

SURABAYA (Lenteratoday) - Sebanyak 16 Serikat Pekerja atau Buruh se Jawa Timur kembali akan melakukan aksi demonstrasi menolak UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja serta memperjuangkan kenaikan upah minimum tahun 2021, Selasa (27/10/2020).

Jazuli, Juru Bicara Aliansi Serikat Pekerja Jatim, mengatakan, aksi demonstrasi kali ini dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110 Kota Surabaya. Massa aksi diperkirakan mencapai 15 ribu orang dari berbagai daerah kawasan industri.

"Massa aksi akan bergerak secara bergelombang dari kawasan-kawasan industri menuju titik kumpul utama di Bundaran Waru atau Cito Mall, Kebun Binatang Surabaya (KBS), dan Kawasan Industri Margomulyo sekitar pukul 12.00 WIB," ujarnya, dalam keterangan pers, Senin sore (26/10/2020).

Kemudian, lanjut Jazuli, secara bersama-sama menuju kantor Gubernur Jawa Timur, diperkirakan akan sampai di lokasi tersebut sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi demonstrasi 8 Oktober lalu. Dan tindak lanjut pertemuan dengan Menkopolhukam RI di Jakarta 14 Oktober lalu.

"Dalam pertemuan tersebut tidak ada hasil apapun, dimana Pak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam RI tidak dapat menjelaskan substansi dari isi UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Khususnya mengenai upah minimum, pengurangan pesangon, PKWT, penggunaan tenaga kerja outsourcing, dan lain lain," jelasnya.

"Kami berkomitmen aksi demonstrasi besok akan dilakukan secara tertib dan damai serta menerapkan protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan membawa hand sanitizer," sambungnya.

Adapun tuntutan pada aksi demonstrasi besok antara lain Tolak Undang Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja, Tolak penurunan kualitas komponen kebutuhan hidup layak (KHL), Tetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp. 2,5 juta sesuai dengan nilai rata-rata UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2020.

Naikkan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) tahun 2021 di Jawa Timur sebesar Rp 600 ribu dengan memasukkan komponen kebutuhan protokol kesehatan, dan Tetapkan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMSK) tahun 2021 di Jawa Timur secara bersamaan dengan penetapan UMK. (Ard)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.