23 April 2025

Get In Touch

Gubernur Tetapkan UMP Jatim 2021 Rp 1.868.777

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (tengah) saat mengumumkan UMP di Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020). (ufi)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (tengah) saat mengumumkan UMP di Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020). (ufi)

MALANG (Lenteratoday) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 1.868.777. Nilai tersebut naik 5,65%  atau Rp 100.000 dibandingkan dengan UMP 2020 yaitu 1.768.000. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim nomer 188/498/KPTS/013/2020.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa keputusan UMP berdasarkan dari hasil dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha. “Ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI no 11/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 saat Pendemic Covid-19. Maka tanggal 27 malam sudah dilakukan rapat Dewan Pengupahan dan kemarin tanggal 30 Oktober dini hari sudah diputuskan,” tandasnya di Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020).

Gubernur Khofifah didampingi Sekda Provinsi Jatim, Heru Tjahjono, menandaskan bahwa UMP memang di bawah dari nilai UMK terendah di Jatim. Ada 9 kabupaten di Jatim yang saat ini UMK-nya senilai Rp 1.913.331. Sedangkan UMP pada 2020  ini senilai Rp 1.768.000.

“Kenapa ini perlu saya sampaikan, pertimbangan Pemprov Jatim, yang pertama bahwa sektor industry pengusaha harus tetap terjamin kelangsungan usahanya. Kita semua memahami ada sector terdampak, ada yang tidak terdampak. Kemudian yang kedua, apa yang menjadi tuntutan para buruh pada saat mereka melakukan unjuk rasa pada tangan 27 lalu, mereka mengajukan salah satunya adalah kenaikan Rp 600 ribu, ada itung-itungan kaitan dengan KHL, P3, purchasing power yang mereka inginkan. Ini akan menjadi pertimbangan-pertimbangan di dalam proses pengambilan keputusan ketika kita memutuskan UMP,” tandasnya.

Khofifah juga mengatakan bahwa UMP ada masa berlakunya sampai pada keputusan UMK. Sehinga ketika UMK sudah diputuskan pada akhir November mendatang, maka UMP tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah UMK. Berikutnya, lanjut Khofifah, Dewan Pengupahan akan melakukan koordinasi dengan Bupati/Walikota untuk segera memusyawarahkan keputusan terkait dengan UMK.

Sementara itu, Ahmad Fauzi, Ketua Dewan Pengupahan Jatim dari pekerja dan ketua SPSI Jatim menandaskan bahwa di masa pandemi Covid-19 ini seluruh perusahaan ikut terdampak. “Banyak perusahaan karena kena pandemi produktifitasnya tidak ada peningkatan. Untuk itu, bersama-sama Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, unsur serikat pekerja mengabil langkah tegas, jelas, bahwa kenaikan UMP tahun ini tidak boleh didasarkan emosional dan ambisius semata mata. Tapi, meyakinkan semua pihak bahwa kehidupan industry harus tetap jalan,” katanya.

Dia juga mengungkapkan bahwa pembahasan UMP ini sudah dilakukan bersama Gubernur Jatim hampir 2 minggu lamanya. Untuk itu, dia meminta pada serikat pekerja dan tokoh pekerja buruh di Jatim untuk mensyukuri dan bangga, tidak perlu meratapi kecilnya kenaikan. Terlebih lagi, kenaikan ini terjadi di tengah pandemic Covid-19.

“Kami menyampaikan salam hormat kami pada Apindo dan Asosiasi pengusaha, bahwa dengan kenaikan ini jangan bersedih. Bahwa UMP ini hanya menggugurkan kewajiban dan nanti masih ada UMK. Dengan demikian UMP ini nanti tidak berlaku saat diuputuskan UMK pada akhir November nanti. Saya mengamini keputusan ini adalah keputusan terbaik, dunia usaha harus tetap kita selamatkan,” pungkasnya. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.