22 April 2025

Get In Touch

Kesal Sering Dimarahi, mantan Karyawan Perusahaan Konveksi di Malang Cabuli Anak Majikan

Kesal Sering Dimarahi, mantan Karyawan Perusahaan Konveksi di Malang Cabuli Anak Majikan

MALANG (Lenteratoday) - Polresta Malang Kota berhasil menangkap tersangka SA (19) kasus pencabulan anak dibawah umur. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan motif tersangka melakukan perbuatan senonoh tersebut, didasari karena rasa kesal terhadap orang tua korban.

"Berdasarkan pengakuan tersangka orang tua korban adalah bosnya. Dia sering kena marah dan kesal terhadap majikannya. Namun yang kena sasaran anaknya N (14)," jelas kapolres, Jumat (6/11/20).

Lebih lanjut kapolres mengatakan jika tersangka ber-KTP di Cianjur Jawa Barat, namun berdomisili di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Saat kejadian SA masih bekerja di perusahaan konveksi milik ayah korban.

"Penangkapannya di bantu oleh ayah korban. Dicari sampai ke Terminal Arjosari karena mau melarikan diri ke Jakarta. Lalu diamankan oleh Polresta Malang Kota," bebernya

Sedangkan kronologis pencabulan diwarnai dengan kekerasaan terhadap korban. Saat itu korban sedang tertidur, lalu tersangka menghampiri N, tangan kirinya menutup mulut korban dan tangan kanan merabah alat vital korban. Pelaku juga sempat mencumbu bibir dan dada korban.

Dengan perbuatan ini, tersangka akan dikenakan Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Sur)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.