04 April 2025

Get In Touch

Operasi Yustisi Protkes Kota Kediri, Terbanyak Pelanggar Masker dan Jaga Jarak

Pelaksanaan Operasi Yustisi Protkes oleh Tim Gabungan Pemkot Kediri.
Pelaksanaan Operasi Yustisi Protkes oleh Tim Gabungan Pemkot Kediri.

KEDIRI (Lenteratoday) - Kondisi pandemi Covid-19 yang mulai melandai, tak menyurutkan Tim Gabungan Penegak Protokol Kesehatan (Protkes) Kota Kediri melakukan operasi yustisi. Tim Gabungan yang terdiri dari Polri, Satpol PP, PM, dan TNI tetap giat menggelar operasi yustisi rutin setiap hari, baik siang - malam untuk mendisiplinkan warga terhadap penerapan protkes.

Seperti operasi yustisi di Bandar Ngalim, Kecamatan Mojoroto, Senin (9/11/2020) menjaring 10 orang yang tidak menjalankan protkes terutama pemakaian masker. Dengan sasaran pengendara motor dan masyarakat yang keluar rumah.

“Operasi ini bertujuan mendisiplinkan penerapan protkes untuk keselamatan masyarakat,” kata M. Ferry Djatmiko, Plt. Kasatpol PP Kota Kediri. Operasi yustisi ini berdasarkan Perda Provinsi Jatim No. 2/2020 dan Perwali Kota Kediri No. 32/2020.

Petugas gabungan mulai bersiaga di jalan pukul 13.00 WIB, mengamati para pengendara, baik mobil dan motor, yang diketahui tidak mengenakan masker diberhentikan. Kebanyakan warga mengira operasi yustisi kelengkapan kendaraan, beberapa warga menyodorkan SIM dan STNK kepada petugas, padahal yang dilihat adalah penggunaan masker. Tiap operasi di satu titik berlangsung sekitar 1 jam.

“Hari ini, Senin (9/11/2020) sebanyak 10 pelanggar yang akan kita sidangkan tipiring (tindak pidana ringan) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri,” kata Yuni Widianto, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Pol PP Kota Kediri. Sidang diselenggarakan setiap Senin, sesuai erda, denda maksimal sebanyak Rp 500.000,- atau denda kurungan maksimal 3 bulan.

“Hasil denda dimasukkan ke dalam kas daerah Kota Kediri melalui Bank Jatim Cabang Kediri,” tambah Yuni.

Sejak operasi yustisi digelar pada pertengahan September 2020, sejumlah 430 orang sudah ditipiring. Rata-rata pelanggaran terkait masker dan physical distancing (jaga jarak).

Menurut Yuni, ada 2 sistem operasi yustisi yang diterapkan petugas gabungan Polri, Satpol PP, PM dan TNI yaitu sistem di tempat dengan pemeriksaan terhadap pengguna. Yang kedua sistem operasi yustisi keliling di tempat tempat keramaian seperti mal, kafe, dan angkringan.

Terbanyak yang terjaring operasi malam karena pelanggaran tidak mengenakan masker dan tidak jaga jarak. Operasi malam ini dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB sampai selesai dan operasi akan terus dilaksanakan dengan waktu dan tempat acak guna memastikan masyarakat patuh terhadap protkes.(gos)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.