05 April 2025

Get In Touch

Inilah Pelaku Pembunuh Karyawan Kafe Pacet

Tersangka Mako Abrianto Kartika Yudha saat ditanya Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander
Tersangka Mako Abrianto Kartika Yudha saat ditanya Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Anggota buru sergap Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Mako Abrianto Kartika Yudha (19) warga Dusun Sidowangi, Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Dia merupakan pelaku pembuhan terhadap Ananda Putra Wiyanto (18) karyawan kafe kopi cangkrukan di wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan ibu korban, Wiwik Nur Astutik warga Dusun Soso, Desa Cempoko Limo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Keluarga korban curiga dan ada ketidakwajaran meninggalnya korban.

Atas laporan tersebut, Satreskrim bergerak cepat membentuk tim investigasi untuk bisa segera mengungkap kajadian tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, akhirnya petugas mendapatkan titik terang.

Guna melengkapi berkas pemeriksaan, tim penyidik membongkar makam korban guna outopsi terhadap jasad korban. Hasil dari pemeriksaan outopsi, penyidik mendapati ada luka bekas pukulan benda tumpul di bagian kepala korban.

"Tersangka berhasil kita ringkus pada Minggu (24/1/2021) saat berada di rumahnya. Korban sebelum menghembuskan nafas terakhir sempat menjalani perawatan medis selama sepekan di rumah sakit Sidoarjo," ungkap Dony.Masih kata Dony.

Dia menambahkan bahwa saat ini tim Resmob masih mengejar 1 teman pelaku yang membantu pelaku melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 1 unit motor Honda Vario, 1 lembar foto rontgen korban, satu alat kunci Inggris yang digunakan untuk memukul tubuh korban, satu potong celana warna hitam, sebuah dompet berisi kartu KIS dan ATM.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 KUHP ayat (3) atau pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3e KUHP pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Dony. (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.