
MADIUN (Lenteratoday) - Satpol PP Kota Madiun lakukan penutupan sementara kepada 2 cafe yang telah melanggar aturan PPKM. Pelanggaran tersebut karena menerima tamu lebih dari 25 persen kapasitas ruangan.
Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyo mengatakan bahwa cafe yang ditutup sementara ada dua. Yakni I Club Cafe n' Resto pada Senin lalu dan The Forest Cafe pada hari ini. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik resto sehingga mengikuti aturan yang berlaku.
"Penutupan ini bisa menjadi peringatan. Tidak hanya pengelola kafe tersebut, tapi juga tempat lainnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Khususnya, selama masa PPKM berlangsung hingga 8 Februari mendatang," jelas Sunardi, Rabu (27/01/2021) siang.
I Club Cafe n' Resto ditutup karena mengadakan jumpa fans untuk artis tiktok Viensboy sehingga menyebabkan kerumunan. Sedangkan pada The Forest Cafe karena pemilik tidak memberlakukan sistem buka tutup sehingga tetap menerima pengunjung meski dalam jumlah yang banyak.
"Berdasarkan hasil pengawasan kami dan pihak kepolisian dari Polres Madiun Kota, di lokasi ini terbukti melanggar protokol kesehatan. Untuk itu, kami lakukan penutupan sementara sebagai teguran,’’ imbuhnya.
Terkait dengan penutupan, Sunardi menjelaskan bahwa hal tersebut tidak akan berlangsung lama. Meski demikian, dia tetap berharap agar pemilik resto dan masyarakat dapat instrospeksi. Untuk menghargai upaya Pemerintah dalam menekan angka Covid-19.
"Penutupan sampai 3 hari kedepan. Langkah selanjutnya masih akan dilaporkan ke Pak Wali dan tim satgas Covid-19. Besar harapan saya di PPKM kedua ini semua mengikuti Peraturan Walikota Nomor 56 tahun 2020," pungkasnya. (Ger)