21 April 2025

Get In Touch

Meski Longgar, Wali Kota Malang Enggan Izinkan Sekolah Tatap Muka

Walikota Malang Sutiaji. (sur)
Walikota Malang Sutiaji. (sur)

MALANG (Lenteratoday) - Wali Kota Malang, Sutiaji mengakui jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 3 atau PPKM Mikro tak seketat seperti awal PPKM maupun pada waktu PSBB yang lalu.

Bahkan di beberapa sektor, Wali Kota memvariasikan kebijakan seperti halnya dibukanya kembali bioskop, jam tutup mall, toko dan PKL. Namun, kata Wali Kota, kendati ada pelonggaran, pihak Pemkot Malang nampaknya enggan kembali membuka sekolah tatap muka

"Wali murid banyak yang tanya, masih daring atau tatap muka, walau sudah longgar. Kata Mendagri itu sekolah masih tetap pakai daring. Bahkan kantor pun tidak seluruhnya masuk. Jadi WFH 50 persen, WFO juga 50 persen," katanya, Minggu (14/2/2021).

Oleh karenanya Sutiaji meminta kepada wali murid untuk bersabar menunggu keputusan Mendagri. Karena menurutnya pemerintah daerah hanya mentaati keputusan dari pusat.

"Komitmen kita sekolah masih daring belum tatap muka. Mohon kesabaran orang tua siswa untuk membimbing putra-putri dari rumah," ujarnya

Seperti diketahui berdasarkan SE Wali Kota No 6 sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen.

Sementara itu restoran makan/minum di tempat sebesar 50 persen, dengan jam operasional pukul 07.00 sampai pukul 22.00. Dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 sampai pukul 22.00. Ketentuan ini berlaku bagi penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab warung makan, rumah makan, cafe, dan restauran/usaha sejenisnya.

Kegiatan Pedagang Kaki Lima dilaksanakan dengan jam operasional pukul 04.00 sampai dengan pukul 24.00, dengan mewajibkan pedagang dan pembeli menggunakan masker serta menjaga jarak. Sementara jam operasional pusat perbelanjaan atau mall sampai pukul 21.00.

"PPKM ini mengikuti aturan menteri kita terbitkan SE 6 jam buka mall sudah kita atur. Demikian rumah makan dan pkl. Di SE 6. Sehingga harapanya masyarakat bisa memaklumi karena PPKM ini adalah skalanya kecil jadi kita tarik RT RW," pungkas Sutiaji. (Sur)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.