
Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap terkait proyek infrastruktur. Bahkan, dari keterangan resmi KPK, Saiful menerima Rp 550 juta dari Rp 1,8 miliar yang diamankan.
Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek yang dimenangkan tersangka Ibnu Ghopur, sebagai salah satu rekanan. Dikabarkan ada empat proyek senilai Rp 57,9 miliar.
Inilah daftar yang diduga menjadi sumber suap tersebut:
Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar.
Proyek pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar.
Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar.
Proyek peningkatan Afv. Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp 5,5 miliar. (pin)