
Surabaya – Masalah korupsi yang banyak terjadi pada sektor pengadaan barang dan jasa menjadi perhatian khusus Pemprov Jatim. Bahkan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membentuk biro khusus yang menangani pengadaan barang dan jasa serta e- katalog lokal.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan celah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) sangat berpotensi terjadi korupsi. Karenanya, menurut Khofifah tidak mengherankan jika mayoritas kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagian besar terkait pengadaan dan jasa.
Biro khususs yang menganani masalah pengadaan barang dan jasa ini diharapkan mampu mempersempit dan menutup celah korupsi.
Biro dibawah Sekretariat Daerah tersebut mulai aktif per 2 Januari 2020 dengan tugas diantaranya, mapping paket pekerjaan beserta nilainya, melakukan integrasi data penganggaran (e-budgeting) dengan aplikasi RUP, melakukan pendampingan penyusunan rencana pengadaan dan pengelolaan kontrak, melakukan peningkatan penerapan konsolidasi PBJ, Katalog lokal, penerapan PBJ melalui SPSE , serta peningkatan kompetensi kelompok kerja (pokja).
“Kita memerlukan sebuah sistem dan strategi khusus berkaitan pengadaan barang dan jasa. Seiring dengan arahan Ketua KPK pada rakor sinergitas pemerintahan se Jatim beberapa waktu lalu bahwa pengadaan barang dan jasa sangat berpotensi dengan hal-hal yang cenderung koruptif,” ungkap Khofifah baru-baru ini.
"Saya ingin kedepan proses pengadaan barang dan jasa berjalan lebih akuntabel dan transparan dan tersistem," tambahnya.
Selain rawan korupsi, Khofifah menambahkan, sistem yang kuat ini diperlukan mengingat adanya permasalahan pada sektor PBJ yang biasanya bersumber pada perencanaan yang kurang sinkron. Diantaranya karena adanya pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang terlambat, pelaksanaan tidak sesuai RUP, adanya gagal kontrak karena tidak cukup waktu (baik proses pemilihan/ pelaksanaan kontrak), dana DAK sering tidak cukup waktu untuk prosesnya dan belum semua proses pemilihan dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Salah satu akar permasalahan pengadaan barang dan jasa yaitu karena adanya perencanaan yang belum baik. Untuk itu, dibutuhkan komitmen dari semua pihak khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini,” Jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam pengelompokan perkerjaan pengadaan barang dan jasa terdapat tiga paket strategis yang menjadi dasar. Yaitu, pekerjaan yang membutuhkan waktu pekerjaan lama seperti pekerjaan konstruksi, pengadaan barang import, dan pekerjaan jasa konsultansi yang membutuhkan waktu pekerjaan lama. Paket kedua yaitu pekerjaan yang nilainya diatas Rp 2,5 M, dan ketiga pekerjaan yang didanai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kami telah mengelompokkan pekerjaan strategis kedalam tiga paket. Dan hingga saat ini, berdasarkan data yang ada paket pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Jatim telah terdata mulai bulan Januari hingga Agustus 2020,” tukas mantan Menteri Sosial ini. (ufi)