
Surabaya - Warga Surabaya yang pemegang surat ijo mendapat harapan menggembirakan. Pasalnya, ada kemungkinan retribusi surat ijo akan dihapus.
Selama ini, surat ijo masih menjadi polemik para pemegangnya. Salah satunya adalah kewajiban pembayaran retribusi izin penggunanaan tanah (IPT), serta masih diharuskannya bayar PBB.
Melalui Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz mengatakan jika bangunan yang berdiri diatas lahan pemkot maka wajib membayar retribusi kepada pemerintah kota. Akan tetapi yang menjadi permasalah adalah ketika satu bangunan membayar dua retribusi.
“Ada dua kewajiban yang dibayarkan, satu bayar retribusi IPT, yang kedua PBB itu yang jadi masalah,” jelasnya, Minggu (12/1/2020).
Mahfudz yang juga Ketua Pansus retribusi mengungkapkan jika retribusi yang dibayarkan kepada pemkot bisa saja dihapuskan. “Bisa saja dihapus, apa yang ga bisa dihapus. Semua bisa dihapus kalau urusan retribusi semua bisa dihapus,” Ungkap Mahfudz.
Maka dari itu, Komisi B DPRD kota Surabaya masih mengusahakan untuk menghapus pembayaran retribusi surat ijo. “Kenapa tidak, retribusi kan. Tergantung pembahasnnya nanti seperti apa. Ini tidak hanya kepentingan Komisi B dan pemkot tapi juga masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanah Maria Theresia Ekawati Rahayu menyampaikan soal retribusi pemakaian kekayaan daerah secara umum akan diatur di dalam perda perubahan no. 2 tahun 2013.
“Sebetulnya perda sendiri kan sudah ada, hanya kita melakukan perubahan dan ada yang direvisi. Kalau di Dinas Tanah revisi tidak banyak yang dimasukkan,” kata wanita yang akrab disapa Yayuk ini.
Yayuk menjelaskan, jika pemkot memiliki banyak tanah yang digunakan pihak ketiga dan sudah diatur pada Perda no. 13 tahun 2010 lalu diubah pada Perda no. 2 taun 2013. Sekarang, pihaknya tengah mengajukan perubahan. (ard)