05 April 2025

Get In Touch

Polres Batu Resmi Terapkan E-Tilang

Ilustrasi CCTV. (Foto: Antara)
Ilustrasi CCTV. (Foto: Antara)

BATU (Lenteratoday) - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Batu akan menerapkan penegakan tilang elektronik (e-Tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kota Batu. Rencananya penerapan ETLE akan dimulai pada 23 Maret 2021.

Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo mengatakan penerapan ini merupakan program perioritas Presisi Kapolri dalam efektifitas penindakan di masa pandemi. Karena dengan e-Tilang mengurangi interaksi fisik antara petugas dan pelanggar.

"Ya, sehingga diharapkan menjadi metode yang paling tepat di Era New Normal," katanya, Rabu (17/3/2021).

Lebih lanjut, Catur menjelaskan akan ada tujuh jenis pelanggaran yang dapat dideteksi secara otomatis. Yakni menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari dua orang.

Nantinya pemberlakuan ETLE di Kota Batu akan ditempatkan di tiga titik, yakni Perempatan BCA Jl.Panglima Sudirman, Perempatan Lippo Plaza Batu, dan Perempatan Pesanggrahan.

Terkait mekanisme sistem ETLE, Catur menerangkan bahwa CCTV akan mengawasi pengguna jalan di tempat yang sudah ditentukan. Nantinya hasil CCTV dikirim ke monitoring e-Tilang, surat bukti dikirim melalui Kantor Pos ke pemilik kendaraan disertai foto pelanggaran. Pelanggar akan dikenakan denda dan membayar melalui Bank BRI, jika dua pekan tidak dibayar STNK diblokir.

"Penerapan ini didukung dengan empat kamera pendukung yakni Kamera Face Recognition, Kamera Check Point, Kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) danTraffic Flow Management," tutupnya. (Sur)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.