05 April 2025

Get In Touch

Kejari Jember Panggil Ratusan Perusahaan Yang Nunggak BPJS Naker

Kejari Jember saat memanggil staf perusahaan terkait BPJS Tenaga Kerja.
Kejari Jember saat memanggil staf perusahaan terkait BPJS Tenaga Kerja.

JEMBER (Lenteratoday) - Kejaksaan Negeri Jember memanggil 250 perusahaan yang tercatat memiliki tunggakan pembayaran iuran BPJS Tenaga Kerja.  Hal itu disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejari Jember Agus Taufikurrahman, SH., MH, Senin (22/3/2021).

“Pemanggilan ini setelah kami mendapatkan surat kuasa khusus atau SKK dari BP Jamsostek. SKK diserahkan saat pertemuan BP Jamsostek dengan tiga Kejari,” terang Agus. Dia menambahkan, 250 perusahaan tersebut tercatat memiliki jumlah tunggakan yang bervariasi, yakni sebesar empat juta hingga ratusan juta rupiah.

Mereka dipanggil oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jember secara bertahap. Setiap pekan ada 50 pemilik perusahaan yang dipanggil. Dia juga menegaskan, pemanggilan tersebut dalam rangka penegakan kepatuhan perusahaan di bidang ketenagakerjaan. Di samping itu, upaya hukum tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja di Kabupaten Jember, untuk mendorong terwujudkan kesejahteraan tenaga kerja.

“Sebab, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, utamanya pekerja,” ungkapnya.

Agus menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak hadir akan kembali dipanggil. Jika tidak datang dalam tiga kali panggilan, maka akan dilakukan upaya lain sesuai hasil koordinasi dengan BP Jamsostek nantinya. Sebagaimana diketahui, BP Jamsostek dan Kejari Jember telah menjalin kerja sama hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. BPJamsostek beberapa kali telah memberikan apresiasi kepada Kejari Jember atas prestasi dalam penegakan kepatuhan di bidang ketenagakerjaan di Jember. (mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.