20 April 2025

Get In Touch

Gara-gara Ngantar Barang, Janda Muda Masuk Bui

Gara-gara Ngantar Barang, Janda Muda Masuk Bui

Sidoarjo - Nasib janda muda, Fia Restika (28), warga Desa Ngelebeng, Kecamatan Panggul, Trenggalek, benar benar apes. Gara gara disuruh mengantarkan barang terlarang, dia harus berhadapan dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Janda ini pun dibawa ke Mapolresta Sidoarjo dan dotetapkan sebagai tersangka lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu. Dihadapan polisi, dia mengaku disuruh Nurhadi untuk mengantarkan barang itu. Kini Nurhadi malah menghilanh dan masih dalam pengejaran polisi.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Muh Indra Najib mengatakan, tersangka berhasil ditangkap tak jauh dari kosnya di Bungurasih RT 03 RW 04, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Awalnya, kata Indra Najib, pihaknya mendapatkan infornya adanya transaksi narkoba di sekitar Bungurasih.

Polisi segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya polisi mencurigai gerak gerik tersangka yang terlihat mondar mandir di salah satu gang. Tak mau ambil resiko, polisi mengamankan tersangka dan dari penggekedahan yang dilakukan, polisi mendapatkan barang bukti sabu sabu seberat 0,59 gram dari genggamannya.

“Tersangka kami tangkap saat mondar-mandir di gang kawasan Bungurasih, pada Kamis (9/1/2020),” katanya, Senin (13/1/2020).

Setelah mengamankan tersangka, polisi mencari Nurhadi. Sayangnya, saat polisi tiba di kamar kos, Nurhadi sudah melarikan diri. “Masih kami lakukan pengejaran terhadap DPO,” pungkasnya.(pin)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.