20 April 2025

Get In Touch

Kejari Tetapkan Direktur RSUD Kanjuruhan Malang Tersangka Korupsi Dana Kapitasi

Kejari Tetapkan Direktur RSUD Kanjuruhan Malang Tersangka Korupsi Dana Kapitasi

Malang – Direktur Rumah Sakit Kanjuruhan Kabupaten Malang yangmerupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Abdurrachmanditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana kapitas. Atas kasusini, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, AbdulQohar , Senin (13/1/2020), mengatakan penetapan tersangka ini setelah pihaknyamelakukan pemerisaan dan pengumpulan bukti. Saat menjabat sebagai kepala dinaskesehatan, Abdurrachman diduga telah memotong jasa pelayanan dan operasional ataukapitasi pada 39 Puskesmas yang ada di Kabupaten Malang. Pemotongan dilakukansebesar 7% tiap bulannya.

Abdul Qohar mengatakan, selain Abdurrachman, ada satutersangka lain, yaitu Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang,Yohan Charles L. ternyata, Yohan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuslain. Bahkan kasus Yohan sudah diputus pengandilan negeri dan divonis terbukti mengkorupsidana Poskesdes yang dibiayai APBD Kabupaten Malang senilai lebih dari Rp 676juta.

“Yohan Charles sudah jadi tersangka di perkara lain. Tapiyang bersangkutan saat ini sedang ajukan banding. Kita juga banding, makaperkara ini belum inchrach,” terang Abdul Qohar.

Sementara itu, Abdurrachman bakal dijerat pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 12 huruf e, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancaman hukumannya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap Abdul Qohar. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.