
Sidoarjo - Tahapan pemilihan kepala daerah yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo masuk tahap Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Berdasarkan pengumuman rekrutmen di website www.kpud-sidoarjokab.go.id, dimulai sejak tanggal 15 - 17 Januari 2020.
"Kita belum masuk pada pendaftaran PPK, tanggal 15-17 Januari masih pengumuman pendaftaran. Baru tanggal 18-24 Januari pendaftaran atau penyerahan berkas," kata Fauzan Adhim, Divisi Sosdiklih, SDM, & Parmas KPU Sidoarjo saat dikonfirmasi Kamis (16/1/2020).
Saat ditanya tentang Poster Bawaslu yang menyebutkan Potensi kerawanan dalam pembentukan PPK, PPS, dan PPDB Fauzan hanya menjawab bahwa KPU bekerja sesuai aturan. Dia menambahkan, dalam rekrutmen PPK, KPU bekerja sesuai SE 12 terkait pembentukan Badan Adhock.
Lanjut Fauzan selain SE 12, KPU juga berlandaskan pada PKPU terkait tahapan pemilu. "Kita bekerja sesuai regulasi aja, semua orang bisa mengakses di website kita, ada akun media sosial juga, terkait tahapan pemilu," katanya.
Ia juga menjelaskan, untuk tahapan tes tulis pada rekrutmen PPK akan mengunakan tes tulis atau manual. "Harapan kita direkrutmen PPK pemilihan bupati dan wakil bupati banyak yang mendaftar dan berjalan dengan aman sesuai regulasi yang ada," harapnya. (pin)