18 April 2025

Get In Touch

DPRD Minta Pemkot Surabaya Harus Evaluasi Izin Rumah Usaha di Kali Kedinding

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni

SURABAYA (Lenteratoday) - Komisi A DPRD Surabaya menyoroti izin yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup terhadap pembangunan rumah usaha yang ada di Kali Kedinding Surabaya. Pasalnya pembangunan tersebut telah merugikan empat rumah warga.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan bahwa harusnya Pemerintah Kota Surabaya tidak mengeluarkan izin terkait pembangunan rumah usaha tersebut.

“Existing bangunannya itu 765 meter persegi, semestinya ini izinnya gudang tetapi LH (Dinas Lingkungan Hidup-red) menyatakan itu rumah usaha tempat penyimpanan minuman beralkohol golongan A, sementara warga tidak dilibatkan bila akan didirikan itu di tengah-tengah pemukiman,” ujar legislator dari Fraksi Golkar ini, Selasa (20/4/2021).

Terlebih, Lanjut Fathoni, seharusnya untuk mengeluarkan izin lingkungan hidup dinas harus mengajak partisipasi aktif dari masyarakat sekitar.

“Kita harus melihat karakteristik masyarakat sekitar, menurut saya tidak pas. Belum lagi di sana kan ada pondok pesantren besar, semestinya itu jadi pertimbangan Pemkot dan tidak semata-mata normatif,” paparnya.

Pemerintah Kota Surabaya lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin. Terlebih pembangunan dilakukan dikawasan yang padat penduduk.

Dalam waktu dekat, Fathoni akan melakukan sidak ke rumah usaha kali kedinding. Ia mendorong supaya pemkot mengevaluasi penerbitan izin rumah usaha tersebut.

“Bila perlu dibatalkan dan mendorong agar pemilik membuka di Margomulyo atau kawasan-kawasan industri yang lain. Kamis saya akan sidak, karena ini persoalan yang sangat sensitif,” pungkasnya. (Ard /ADV).

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.