20 April 2025

Get In Touch

Romi Divonis 2 Tahun dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Romi Divonis 2 Tahun dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Jakarta – Muhammad Romahurmuziy atau Romi Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kehilangan hak pilitiknya selama lima tahun. Selain itu, dia juga divonis dua tahun penjara akibat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," ucap katanya.

Romi divonis bersalah karena telah menerima suap Rp 325 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp 46,4 juta. Jaksa pun menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

Kasus yang membelit Mantan Ketua Umum PPP ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Maret 2019. Romi terjaring bersama 5 orang lainnya di wilayah Jawa Timur. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2019 bersama Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.

Suap ini dimaksudkan melancarkan proses seleksi jabatan di Kemenag. Muafaq ingin mendapat posisi Kepala Kantor Kemenag Gresik, sementara Haris ingin menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Mereka menganggap Romi mampu membantu. Terlebih, Menteri Agama saat itu, yakni Lukman Hakim Saifuddin merupakan kader PPP.

Muafaq Wirahadi divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Haris Hasanudin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.