20 April 2025

Get In Touch

Buruh Tuntut RUU Cipta Lapangan Kerja Disahkan

Buruh Tuntut RUU Cipta Lapangan Kerja Disahkan

Surabaya – Ribuan pekerja yang tergabung dalam FederasiSerikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ngeluruk Gedung DPRD Jawa Timur, Senin(20/1/2020). Mereka menuntut disahkannya RUU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)oleh DPR RI.

Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI),Jazuli, menyebut UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berisi ratusan pasal,namun hanya ada sekitar 10 pasal yang ditarik ke dalam UU yang baru. Diantaranya pasal pesangon, upah, dan pekerja asing.  Misalnya upah. Pihaknya mengutip RUU yangdisampaikan pemerintah, akan ada pengalihan penetapan Upah MinimumKota/Kabupaten (UMK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. "UMKmemang tidak dihilangkan, namun UMK akan ditetapkan oleh pemerintahpusat," ungkapnya. 

Dia mengartikan, dengan demikian maka tidak ada kewenanganpemerintah daerah, namun akan diserahkan pemerintah pusat. Padahal, lanjutnya,  yang tahu masalah di daerah adalah pemerintahdaerah. 

Terkait dengan pemangkasan tunjangan PH, dimana pada UU yangada saat ini, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 35 kali upahbulanan.  "Namun, kami mendengarbahwa tunjangan PHK di RUU yang baru hanya sekitar 6 bulan upah. Tentu,siapapun yang mendengar ini pasti akan marah. Kalau di Perancis yang menambahusia pensiun saja didemo, begitu pun di sini!," tegasnya. 

Tak berhenti di situ, buruh juga menilai RUU yang barumenimbulkan kelonggaran perekrutan tenaga kerja asing. Dia mengatakan, hari iniperusahaan diperbolehkan merekrut tenaga asing untuk staf, bukan sekadarpemimpin. Padahal pekerjaan tersebut seharusnya untuk masyarakat lokal.  "Kami tegaskan tidak ada satu pasal punyang menguntungkan buruh. Termasuk, seluruh sanksi pidana djuga dicabut"tegasnya. 

Perwakilan buruh pun diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRDJatim, Sahat Tua Simanjuntak, dan sejumlah Anggota DPRD Jatim. Di antaranyaPranaya Yudha, Muhammad Bin Mu'afi Zaini, Adam Rusydi, dan Hari Putri Lestari.

Anggota Komisi E, Hari Putri Lestari mengatakan pihak akanmenerima tuntutan buruh tersebut untuk disampaikan ke pemerintah melalui DPR RIyang saat ini lagi membahas RUU tersebut. Namun pihaknya juga meminta kepadaburuh untuk tidak terlalu terburu – buru menolak RUU tersebut. Karenapemerintah saat ini masih mengusulkan draf tersebut ke DPR untuk dilakukanpembahasan terlebih dahulu.

“Kami minta kepada buruh jangan melakukan berlebihan untukmenolak RUU tersebut. Karena pemerintah selalu mencari masukan dari buruh untukbuat RUU tesebut dan tetap memperhatikan kesejahateraan dari buruh dalam setiapmembuat kebijakan,”paparnya.

Sementara iti Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat bahkan sempatmenemui demonstran dengan menaiki mobil Komando. Sahat menjelaskan bahwapihaknya akan meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI, sebagai lembaga yangmembahas RUU tersebut. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.