24 April 2025

Get In Touch

Kemendagri Keluarkan Aturan Larangan Open House di Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Ilustrasi. Open house pejabat.
Ilustrasi. Open house pejabat.

MALANG (Lenteratoday) - Kementrian Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang larangan open house dan pembatasan kegiatan buka bersama, yang berlaku sejak tanggal 4 Mei 2021.

Dalam surat 800/2794/SJ Pemerintah melalui Mendagri menghimbau masyarakat untuk tak melaksanakan Open House pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Pasalnya, open house bisa memicu lonjakan kasus penularan covid19 di Indonesia.

Mendagri menilai lonjakan terus terjadi tiap tahun, setelah perayaan keagamaan seperti pasca Natal, dan Idul fitri. Pejabat/ASN juga masuk dalam surat edaran untuk meniadakan open house.

Sementara itu, pembatasan buka bersama disebutkan hanya boleh dihadiri tidak melebihi dari jumlah keluarga inti dan ditambah 5 (lima) orang. Surat Edaran ini ditujukan pada pimpinan daerah, bupati/walikota, agar menerapkan peraturan di daerah mereka masing-masing.

Tidak ada ketentuan sanksi yang diberikan bagi pelanggar. Pemerintah Kota Malang melalui Kepala Humas, Nur Widianto menyatakan telah siap untuk menjalankan perintah tersebut. (ree)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.