20 April 2025

Get In Touch

DLH : Pencemaran Kali Genjong Akibat Limbah Ternak PT Greenfield

DLH : Pencemaran Kali Genjong Akibat Limbah Ternak PT Greenfield

Blitar - Keresahan warga sekitar Kali Genjong, Desa Suruh, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar mendapat respon dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar. DLH telah menerjunkan tim dan melakukan pemeriksaan ke lokasi terjadinya pencemaran limbah peternakan tersebut.

Kepala DLH Kabupaten Blitar, M Krisna Tri Atmanto mengatakan dari hasil pengecekan ke lapangan diketahui pencemaran sungai akibat kebocoran limbah cair dari kolam penampungan sementara milik PT Greenfield yang memiliki peternakan sapi perah dan pengolahan susu di Sirah Kencong, Kecamatan Wlingi.

"Kebocoran bisa dari rembesan kolam penampungan sementara limbah cair, atau luapan kolam ketika turun hujan," tutur Krisna, Kamis (23/1/2020).

Krisna menjelaskan saat ini PT Greenfield sedang proses pembenahan IPAL untuk mengolah limbah cair dan limbah padatnya. Hal itu dilakukan setelah mendapat teguran dari Bupati Blitar dan DLH Provinsi Jawa Timur agar segera memperbaiki IPAL-nya.

"Kapasitas peternakan PT Greenfield memang cukup besar yakni 10.000 ekor sapi perah, AMDAL nya harus memperhitungkan kapasitas IPAL dengan limbah yang dihasilkan," jelasnya.

Saat ini PT Greenfield diberikan kesempatan memperbaiki IPAL mereka dengan memisahkan limbah cair dan padatnya. Limbah cair diolah menjadi biogas, sedangkan limbah padatnya diolah menjadi pupuk.

"Namun kapasitas untuk penyerapan pupuk, belum maksimal. Sehingga dibuat kolam penampungan sementara, tapi kondisinya tidak seimbang antara yang masuk IPAL dan yang dikeluarkan," paparnya.

Oleh karena itu PT Greenfield diperintahkan DLH Provinsi Jawa Timur, untuk mereview skema pengolahan limbahnya. "Secara keseluruhan, volume limbah cair dan padat berapa. Kemudian yang diolah jadi biogas dan pupuk berapa. Termasuk standar baku mutu, agar limbah bisa dibuang ke lingkungan," beber Krisna.

Diungkapkan Krisna, jika besok 24 Januari 2020, PT Greenfield diundang ke DLH Provinsi Jawa Timur, untuk memaparkan progres pembenahan IPAL nya. "Karena diberikan batas waktu 8 bulan terhitung sejak November 2019 lalu," ungkap Krisna.

Ditambahkan Krisna, PT Greenfield sudah mendapat peringatan level 2 dari DLH, jika tetap terus melanggar sanksi terberat bisa dicabut izin usahanya imbuhnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.