18 April 2025

Get In Touch

Komisi A DPRD Surabaya Akan Evaluasi Tuntutan KPSIS

Suasana Ruang Rapat Komisi A DPRD Surabaya saat menerima KPSIS
Suasana Ruang Rapat Komisi A DPRD Surabaya saat menerima KPSIS

SURABAYA (Lenteratoday) - Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astusi Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Khrisna, Sekretaris Komisi A Budi Leksono, dan Ketua Pansus Retribusi Kekayaan Daerah Mahfudz, akhrinya mengajak diskusi Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) di ruang rapat Komisi A DPRD Surabaya.

Perbincangan yang cukup alot pun tersaji di meja rapat Komisi A. Pada kesimpulannya, muncul 5 poin tuntutan yang disuarakan oleh pihak KPSIS mewakili warga Kota Surabaya bersurat ijo di antaranya, yakni:

  1. Menolak sidang Paripurna untuk mengesahkan Raperda tentang Pemakaian Kekayaan Daerah khususnya Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang akan disahkan pada Senin, (17/5/2021).
  2. Segera bentuk tim verifikasi yang melibatkan Lembaga Negara Kemendagri, ATR, Pemkot Surabaya, unsur masyarakat yaitu KPSIS terkait kebenaran aset yang diakui milik pemkot dan dimasukkan ke dalam Simbada.
  3. Menuntut audit tentang penerimaan IPT dan penggunaannya sejak keluarnya SK PHL tahun 1997.
  4. Hentikan penarikan retribusi IPT dan teror dari Kejaksaan dalam penagihan.
  5. Mengembalikan tanah negara murni yang telah dimasukkan sebagai aset pemkot secara melawan hukum ke pemerintah pusat, agar masyarakat dapat mengurus SHM sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1960 (UUPA).

Menanggapi tuntutan tersebut, Pertiwi Ayu Khrisna Ketua Komisi A mendengarkan dengan seksama apa yang diaspirasikan oleh KPSIS. Pihaknya mengatakan belum akan mengesahkan terkait Raperda tentang Pemakaian Kekayaan Daerah khususnya Izin Pemakaian Tanah (IPT).

"Terima kasih, tentu sebagai wakil rakyat kami akan menampung aspirasi tersebut dan akan kami evaluasi. Ke depan kami akan menggelar rapat soal ini, mengundang pihak-pihak terkait termasuk KPSIS. Untuk itu, pada rapat paripurna hari ini belum akan disahkan dan akan ditinjau ulang," pungkasnya. (Ard/adv)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.