
JEMBER (Lenteratoday) - Penggunaan anggaran penanganan covid19 di Jember era bupati Faida, dinilai Pansus Covid DPRD Jember ternyata dikelola dengan cara yang tidak sesuai aturan. Anggaran covid19 di Jember tahun 2019-2929 mencapai Rp 479 miliar dan tergolong besar secara nasional.
Ketua Pansus Covid19 DPRD Jember, David Handoko Seto, dalam dokumen kesimpulan kinerka Pansus menyimpulkan banyak ketidakberesen dalam kinerja Pemkab Jember terkait penggunaan dana covid.
"Kami menilai kurang adanya keterbukaan informasi publik di Kabupaten Jember terkait kinerja Satgas Covid 19 Kabupaten Jember dan terkesan sengaja menutup diri terkait penganggaran dan penggunaan Anggaran covid, sehingga sangat nampak buruknya administrasi pengelolaan anggaran uang rakyat era pemerintahan Bupati Faida," kata David, Selasa (22/6/2021).
Dia menambahkan, di tengah era transparansi plus zaman digitalisasi di semua bidang, begitu mudahnya semua orang untuk mendapatkan data. Cukup melalui HP, siapapun sudah bisa membaca dokumen-dokumen negara yang dahulu menjadi barang langka dan pastinya sulit untuk mendapatkannya.
"Ini semakin membuktikan dugaan kami selama ini, bahwa administrasi keuangan di Pemkab Jember dikelola dengan cara yang ngawur, nabrak aturan dan semaunya sendiri. Anggaran penanganan Covid-19 hasil refocusing dan realokasi anggaran pada Pemerintah Kabupaten Jember sebesar Rp.479,417 Milyar terdiri dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp.401 milyar dan anggaran kegiatan (Belanja Barang dan Belanja Modal) pada Dinas Kesehatan sebesar Rp78,417 milyar," terangnya.
Namun faktanya Pemkab Jember tidak menyampaikan laporan alokasi dan penggunaan APBD untuk penanganan Covid-19 kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.
Berdasarkan pembukuan Bendahara Pengeluaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 pada BPBD sampai dengan 31 Oktober 2020, dari total Anggaran BTT yang sudah dicairkan dari Kasda ke rekening Bendahara Pengeluaran sebesar Rp.219,961 milyar tersebut, baru dibelanjakan sebesar Rp.125,731 milyar. Sisanya masih berupa kas di rekening Bendahara Pengeluaran. Anggaran yang telah dibelanjakan tersebut, seluruhnya belum diajukan pengesahan SPJ kepada Bendahara Umum Daerah-BUD (dengan penerbitan SP2D Nihil) sehingga dalam LRA per 31 Oktober 2020 pada aplikasi SIMDA, realisasi BTT masih nihil.
Kepala BPBD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BTT telah mencairkan anggaran BTT dalam rentang waktu antara tanggal 20 April 2020 sampai 8 September 2020 sebanyak 59 Surat Perintah Pencairan Anggaran (SP2D) Tambahan Uang (TU) dengan nilai total sebesar Rp.219,961 milyar, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir belum ada yang diajukan pengesahan SPJ kepada Bendahara umum daerah.
Kondisi tersebut menurut Pansus Covid19 DPRD Jember, jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Juru bicara Pansus Mufid, menyampaikan juga menemukan bukti mangkraknya 1.223 unit tenda bantuan yang rencananya untuk pedagang pasar terdampak wabah penyakit yang disebabkan virus corona, ribuan tenda lipat yang dibeli dengan menggunakan anggaran Satgas Covid-19 sebesar Rp 1,2 milyar ditemukan teronggok mangkrak begitu saja di gudang milik Badan Mertrologi di Jalan Trunojoyo, Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Proses pengadaan barang diduga tanpa melalui rekanan, melainkan pembelian yang dilakukan secara langsung ke salah satu gerai yang berada di dalam Lippo Plaza Jember bermerk Ace Hardware. Pansus juga menemukan fakta yakni belum terbayarnya Rekanan pengadaan wastafel sebesar Rp 34,8 milyar terhadap 174 perusahaan.
"Ada Rp 107 Milyar belum disahkan SPJ-nya oleh Bendahara Umum Daerah, oleh BPK disimpulkan berpotensi tidak dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga Pansus Covid 19 DPRD Kabupaten Jember merekomendasikan kepada BPK ataupun Aparat Penegak Hukun untuk lebih serius membongkar penggunaan anggaran COVID-19, khususnya yang menyangkut keganjilan klaim belanja Rp 107 miliar itu serta mendorong agar BPK dan Parat Penegak Hukum melangkah ke tingkat pemeriksaan yang lebih tinggi, yakni menggelar audit investigatif yang tujuannya sebagai tindak lanjut atau pengembangan berdasarkan tujuh temuan BPK yang membuat Jember menuai opini audit tidak wajar," tandas Mufid. (mok)