
SURABAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan surat edaran tentang Penerbitan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Sabtu (26/6/2021). Surat yang disampaikan kepada seluruh camat tersebut ditujukan bagi warga yang bekerja di luar kota Surabaya.
Kendati sudah disosialisasikan kepada masyarakat setempat, hingga kini
masih banyak yang belum mengurus di kantor Kecamatan.
Camat Tambaksari, Ridwan Mubarun, mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan sosialisasi kepada seluruh warga. Sampai saat ini, belum ada yang melapor.
"Mungkin karena ini Hari Senin, jadwalnya padat. Sabtu kemarin sudah kami sampaikan ke seluruh warga," ujarnya, ketika dihubungi via telepon, Senin (28/6/2021).
Menurutnya, SIKM berlaku selama 7 hari. Untuk mendapatkannya, masyarakat melampirkan hasil negatif Covid 19 dari tes rapid antigen dengan masa berlaku 2x24 jam, atau hasil negatif swab PCR masa berlakunya 4x24 jam.
Kemudian, lanjut Ridwan, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas pihak terkait.
"SIKM untuk warga Surabaya yang bekerja di luar Surabaya. Form sesuai edaran ada NIK, alamat, alamat tempat kerja, ada nomor surat sehat. Belum ada yang mengurus tapi sudah ada yang nanya nanya aja," terang Ridwan.
Mengurusnya, tuntas Ridwan, dilakukan di kecamatan masing masing. Dengan membawa KTP, surat swab, dan surat keterangan kerja. (Ard)