
JEMBER (Lenteratoday)- Kabupaten Jember dalam waktu dekat bakal segera memiliki Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Perda RPJMD). Kepastian terselesaikannya Perda RPJMD disampaikan oleh Bupati Hendy Siswanto usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jember, Jumat (2/6/2021).
”RPJMD masih sesuai jadwal, masih di Bab 5, Bab 6 kerangkanya sudah terbentuk segera kita masukan (ke DPRD untuk dibahas),” kata Bupati Jember Hendy Siswanto.
Bupati Hendy juga memastikan sebelum tenggat waktu draf RPJMD selesai. Sesuai peraturan Mendagri kepala daerah harus segera memiliki RPJMD maksimal 6 bulan pasca dilantik.
”Wajib, Insyallah sebelum tanggalnya kalau gak salah 26 Agustus, harus segera kita selesaikan,” katanya.
Sekedar diketahui, RPJMD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 pasal 12, merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.
Belum dimilikinya RPJMD Kabupaten Jember karena kondisi pemerintahan carut marut, seperti belum dimilikinya Perda APBD hingga permasalahan penataan birokrasi. Pasca dilantik, pemerintahan Hendy dan Gus Firjaun wakilnya fokus pada penyelesaian dua persoalan tersebut. (mok)