
BATU, (Lenteratoday) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kini diterapkan di beberapa daerah di Jawa Timur. Kota Batu, salah satu yang harus menerapkan kebijakan PPKM Darurat.
Saat dikonfirmasi, Walikota Batu, Dewanti Rumpoko mengamini, bahwa Kota Batu masuk dalam kategori zona merah. "Kita se-Malang Raya telah masuk dalam Zona Merah, maka harus segera melakukan penanganan gerak cepat," ujar Dewanti pada Rabu (8/7/2021).
Kota Batu resmi menutup akses keluar masuk, bagi siapapun yang tidak memiliki kepentingan esensial dan tidak ber-plat nomor Batu tidak akan bisa Melewati pintu penyekatan.
Penyekatan ini akan dilaksanakan hingga 20 Juli mendatang. Ini diharapkan agar mobilitas di Kota Batu, bisa terkendali dan menurun. "Tentu penyekatan ini untuk meminimalisir pergerakan warga di liar rumah, supaya angka covid19 ini menurun, karena Rumah Sakit dimana-mana sudah penuh," lanjut Dewanti.
Ada satu titik Penyekatan di Kota Batu, yakni di jalan Ir. Soekarno, atau lebih dikenal dengan pertigaan pendem. Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo menjelaskan siapapun yang tak memiliki kepentingan essential akan diberhentikan.
"Pengendara yang tak memiliki kepentingan essential dengan terpaksa akan kami suruh putar balik, ini untuk keselamatan bersama," ujarnya.