23 April 2025

Get In Touch

PPKM Level 4 Terbaru, Angkutan Umum Hingga Taksi Online Boleh Beroperasi Dengan Kapasitas 50 Persen

Ilustrasi taksi online.
Ilustrasi taksi online.

JAKARTA (Lenteratoday) – Perpanjangan masa berlaku aturan PPKM level 4 berlaku hingga 2 Agustus 2021 telah diumumkan Presiden Joko Widodo. Ada beberapa aturan terkait pembatasan aktivitas yang berbeda dengan masa PPKM sebelumnya. Di antaranya, angkutan umum hingga taksi online boleh beroperasi selama PPKM level 4, dengan kapasitas 50 persen.

"Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang ditayangkan secara langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021) malam ini.

Luhut menjelaskan PPKM level 4 ini diterapkan di hampir 100 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali. Selain PPKM level 4, pemerintah juga menerapkan PPKM level 3 di kabupaten/kota lainnya di Jawa-Bali. "Total ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali," ungkap Luhut.

Perpanjangan penerapan PPKM level 4 sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). PPKM level 4 ini dilanjutkan dengan pelonggaran atau relaksasi terhadap para pelaku usaha kecil.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ucap Jokowi dalam konferensi pers sore tadi.

Sebelumnya, sejumlah tempat usaha non esensial dilarang untuk buka, kini boleh dibuka dengan aturan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00.(ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.