22 April 2025

Get In Touch

‘Dine In’ Boleh, Tetapi Dibatasi Hanya 20 Menit

Ilustrasi makan di tempat. Foto : istimewa
Ilustrasi makan di tempat. Foto : istimewa

SURABAYA (Lenteratoday) – Meski PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang, namun sejumlah aturan tidak lagi ketat seperti sebelumnya. Salah satunya, warung yang berada di ruang terbuka diperbolehkan melayani 'dine in' dengan protokol kesehatan yang ketat dan beberapa pembatasan.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal itu dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021) kemarin.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20," jelas Luhut.

"Waktu maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Dan kami sarankan, selama makan karena waktu makan tidak pakai masker, jangan banyak berkomunikasi," lanjutnya.

Sebanyak 95 kabupaten-kota di Jawa-Bali akan menerapkan PPKM level 4 hingga 2 Agustus. Sementara itu di 33 wilayah dengan PPKM level 3, aturan 'dine in' di warung sedikit lebih longgar yakni dibatasi maksimal 30 menit.

Dalam paparannya, Luhut juga menyinggung tingginya angka kematian beberapa waktu belakangan. Karenanya. ia mendorong vaksinasi secara masif dan juga isolasi terpusat di level desa hingga provinsi.

"Hasil temuan kami, kematian yang meningkat akhir-akhir ini banyak mengenai orang-orang komorbid dan yang belum divaksin," sebut Luhut.(ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.