
Pasuruan - Berdalih ingin mendapatkan sensasi seks, seorang suami tega menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain. Tarif yang ditawarkan pun sangat murah, hanya Rp 50.000.
Suami bejat ini adalah Sabik Setiawan, 28, warga Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Hingga saat ini, ia telah menjual istrinya ke empat orang rekannya.
Tidak hanya menjual badan istrinya, Sabik juga merekam adegan ranjang dengan menggunakan kamera ponsel. Rekaman video syur ini dijadikan alat promosi kepada orang yang berminat menjajal tubuh istrinya.
Aksi bejat Sabik ini baru berhenti setelah petugas polisi menangkapnya atas tuduhan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia dilaporkan istrinya sendiri, F, 23, yang selama ini dipaksa melayani kebutuhan seks orang lain.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan praktek kotor Sabik yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Dari pemeriksaan sementara, motif TPPO ini adalah untuk alasan ekonomis dan demi mendapatkan sensasi seksual.
“Tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 50.000 dari menjual istrinya. Tersangka mengaku ingin memberikan sensasi seksual kepada istrinya,” kata Kapolres AKBP Donny.
Saat ini, pihaknya masih mendalami dan akan memeriksa lebih lanjut tersangka. Pihaknya menduga masih ada kemungkinan, korban ini dijual oleh tersangka lebih dari empat orang yang telah diminta keterangannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (oen)