21 April 2025

Get In Touch

Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi Terkait 34 TKA China Masuk Indonesia

ilustrasi TKA China masuk Indonesia.
ilustrasi TKA China masuk Indonesia.

JAKARTA (Lenteratoday) – Sebanyak 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia pada Sabtu (7/8/2021). Ironisnya, mereka masuk ketika masih diberlakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Terkait dengan ini Ditjen Imigrasi angkat bicara.

Dilansir dari Bisnis.com, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan 34 TKA asal China masuk ke Tanah Air sudah mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS). ITAS tersebut sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19. Lebih lanjut dia menjelaskan bawah 34 TKA asal China tersebut juga telah mendapat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.

“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” kata Angga, Minggu (8/8/2021).

Sebanyak 34 WNA tersebut mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta bersama tiga WNI. Mereka menumpang pesawat Citilink dengan kode QG8815. Selain itu pesawat tersebut membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

Pemerintah telah memberlakukan pelarangan orang asing selama masa pandemi Covid-19 dan pelarangan tersebut diperluas lagi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham nomor 27 Tahun 2021.

Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.

“Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” tegasnya.

Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, Angga menegaskan petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asalnya. “Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya,” ujarnya. (ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.