
KEDIRI (Lenteratoday) - Demi menciptakan pelayanan publik yang baik untuk masyarakat, Ombudsman RI melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik untuk instansi penyelenggara layanan publik di Pemerintah Daerah. Pada, Senin(30/8/2021) Pemkot Kediri menerima kunjungan Ombudsman RI perwakilan Jatim untuk melakukan penilaian kepada instansi penyelenggara layanan publik di lingkungan Pemkot Kediri.
Kepala Bagian Organisasi Pemkot Kediri Sugiarti mnegatakan pihaknya melakukan pendampingan kepada tim dari Ombudsman RI perwakilan Jatim selama proses penilaian ke instansi-instansi yang menyelenggarakan layanan publik di lingkungan Pemkot Kediri.
“Kita dari bagian organisasi melakukan pendampingan kepada Tim Ombudsman RI selama proses penilaian ke instansi. Mereka melakukan penilaian ini selama 2 hari yakni pada, 30-31 Agustus 2021,” ungkap Sugiarti, Selasa (31/8/2021).
Dia menambahkan, jangka waktu penilaian yang dilakukan Ombudsman RI ini setiap satu tahun sekali. Nantinya hasil dari penilaian ini diberikan berupa nilai rata-rata yang diklasifikasikan dalam 3 interval zona yang berbeda yaitu merah, kuning, hijau.
“Ada 5 tempat yang sudah didatangi dan diberikan penilain diantaranya DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, dan Puskesmas Ngletih. Penilaian ini dilakukan setiap satu tahun sekali. Dan hasilnya nanti akan diklasifikasikan dalam 3 zona yaitu merah, kuning, hijau,” imbuh Sugiarti.
Sementara itu, Edi Darmasto Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kediri menjelaskan bahwa ada beberapa imbauan atau masukan dari Ombudsman RI terkait dengan pelayanan dari DPMPTSP.
“Ada beberapa masukan yang diberikan tadi ketika Ombudsman RI memberikan penilaiannya. Diantaranya seperti belum adanya loket untuk para difabel. Selain itu mungkin hanya beberapa layanan yang harus ditampilkan di website DPMPTSP seperti alur pelayanan, alur pengaduan, dan indeks kepuasan masyarakat harus ditampilkan di website,” ungkap Edi Darmasto, Selasa (31/8/2021).
Pihaknya berharap dengan adanya penilaian Ombudsman RI ini bisa membuat pelayanan publik di Kota Kediri semakin hari kian baik. Dan iplementasi standar pelayanan publik bisa semakin baik ke depannya.
“Dengan adanya monitoring penilaian yang dilakukan ombudsman ini bisa membuat pelayanan di Kota Kediri semakin baik lagi. Jadi kita dari pihak DPMPTP Kota Kediri juga akan meningkatkan pelayanan publik menjadi lebih baik,” ucap Edi Darmasto.(gos)